PMK 47/2024

PMK Baru! DJP Bisa Klarifikasi dan Pidanakan Pihak yang Hindari AEOI

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:19 WIB
PMK Baru! DJP Bisa Klarifikasi dan Pidanakan Pihak yang Hindari AEOI

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 yang memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Dalam regulasi-regulasi sebelumnya, yaitu PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018, ketentuan antipenghindaran sesuai dengan common reporting standard (CRS) belum diatur. Alhasil, menteri keuangan menerbitkan PMK 47/2024.

"PMK 70/2017…sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 19/2018…belum mengatur ketentuan antipenghindaran sesuai standar pelaporan umum sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan PMK 47/2024, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Dalam Pasal 30A ayat (1) PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, ditegaskan setiap orang dilarang melakukan kesepakatan ataupun praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (UU AEOI).

Setiap orang yang dimaksud dalam pasal 30A ayat (1) termasuk LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Apabila terjadi kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban pertukaran informasi keuangan untuk keperluan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU AEOI, praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan kewajiban dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 harus dipenuhi oleh setiap orang dimaksud.

Baca Juga:
Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Tak hanya itu, pasal 30A ayat (4) pun mengatur setiap orang dilarang untuk membuat pernyataan palsu atau ataupun menyembunyikan informasi yang sebenarnya.

Bila terdapat indikasi pelanggaran atas pasal 30A ayat (1) ataupun ayat (4), DJP berhak melakukan penelitian lalu melakukan klarifikasi terhadap LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

DJP akan menyampaikan teguran tertulis jika klarifikasi tidak disampaikan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya permintaan klarifikasi. Teguran juga disampaikan dalam hal klarifikasi diberikan, tetapi masih terdapat indikasi pelanggaran terhadap pasal 30A ayat (1) ataupun ayat (4).

Baca Juga:
Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Bila berdasarkan teguran tertulis ternyata setiap orang termasuk LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain belum memenuhi kewajibannya atau terindikasi tetap melakukan pelanggaran, DJP akan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, DJP bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam hal ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan bukper dimaksud dapat dilanjutkan ke penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

BERITA PILIHAN
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?