PMK 47/2024

PMK Baru! DJP Bisa Klarifikasi dan Pidanakan Pihak yang Hindari AEOI

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:19 WIB
PMK Baru! DJP Bisa Klarifikasi dan Pidanakan Pihak yang Hindari AEOI

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 yang memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Dalam regulasi-regulasi sebelumnya, yaitu PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018, ketentuan antipenghindaran sesuai dengan common reporting standard (CRS) belum diatur. Alhasil, menteri keuangan menerbitkan PMK 47/2024.

"PMK 70/2017…sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 19/2018…belum mengatur ketentuan antipenghindaran sesuai standar pelaporan umum sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan PMK 47/2024, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Dalam Pasal 30A ayat (1) PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, ditegaskan setiap orang dilarang melakukan kesepakatan ataupun praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (UU AEOI).

Setiap orang yang dimaksud dalam pasal 30A ayat (1) termasuk LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Apabila terjadi kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban pertukaran informasi keuangan untuk keperluan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU AEOI, praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan kewajiban dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 harus dipenuhi oleh setiap orang dimaksud.

Baca Juga:
Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Tak hanya itu, pasal 30A ayat (4) pun mengatur setiap orang dilarang untuk membuat pernyataan palsu atau ataupun menyembunyikan informasi yang sebenarnya.

Bila terdapat indikasi pelanggaran atas pasal 30A ayat (1) ataupun ayat (4), DJP berhak melakukan penelitian lalu melakukan klarifikasi terhadap LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

DJP akan menyampaikan teguran tertulis jika klarifikasi tidak disampaikan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya permintaan klarifikasi. Teguran juga disampaikan dalam hal klarifikasi diberikan, tetapi masih terdapat indikasi pelanggaran terhadap pasal 30A ayat (1) ataupun ayat (4).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Bila berdasarkan teguran tertulis ternyata setiap orang termasuk LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain belum memenuhi kewajibannya atau terindikasi tetap melakukan pelanggaran, DJP akan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, DJP bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam hal ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan bukper dimaksud dapat dilanjutkan ke penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya