Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menyesuaikan tempat pendaftaran wajib pajak dan pelaporan usaha pengusaha kena pajak (PKP) di beberapa kantor pelayanan pajak.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-05/PJ/2021. Beleid yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 16 Maret 2021, tersebut menjadi perubahan atas PER-07/PJ/2020.
“Terdapat perubahan wilayah kerja unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.01/2020 … ,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan PER-05/PJ/2021, dikutip pada Jumat (26/3/2021).
Beleid tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/atau PKP tertentu.
Beleid ini mengubah ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PER-07/PJ/2020. Secara garis besar, Pasal 5 menerangkan tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM bagi pusat dan cabang.
Penjelasan dalam pasal tersebut menguraikan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus serta KPP Madya (KPP BKM).
Ketentuan yang diuraikan di antaranya mengenai kantor pajak yang dituju untuk memenuhi kewajiban pelaporan apabila wajib pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Pratama, sedangkan NPWP Cabang yang sudah dikukuhkan sebagai PKP terdaftar di KPP Madya.
Selanjutnya, Pasal 6 menguraikan ketentuan tentang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan (pot/put) pajak penghasilan (PPh). Ruang lingkup kewajiban pot/put yang dimaksud meliputi PPh Pasal 21/26, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23/26, Pasal 15, dan Pasal 22.
Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 6 pada intinya mengenai pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPh bagi pusat dan cabang yang terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah yang tercantum dalam Lampiran huruf B PER-05/PJ/2021, atau yang hanya memenuhi salah satunya.
Selain itu, melalui PER-05/PJ/2021, otoritas juga menambahkan Pasal 20A. Pasal tambahan ini mengatur tentang penggunaan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 yang terutang di pusat dan seluruh cabang wajib pajak.
Aplikasi tersebut digunakan untuk melaporkan kewajiban pot/put dan penyetoran PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan NPWP Pusat. Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak yang pusat dan/atau cabangnya terdaftar pada KPP Madya selain wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai Lampiran huruf B.
Jika aplikasi pelaporan tersebut belum tersedia maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing-masing.
Pada intinya, PER-05/PJ/2021 menguraikan penyesuaian ketentuan terkait dengan tempat pelaporan wajib pajak dan usaha PKP pada KPP BKM serta pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.