Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pejabat bea dan cukai berwenang untuk membuka surat yang dikirim melalui pos. Wewenang pembukaan surat tersebut diberikan hanya apabila surat yang bersangkutan dicurigai berisi barang.
Rahasia surat yang dipercayakan kepada pos atau perusahaan pengangkutan umum merupakan hal yang tidak bisa diganggu gugat. Namun, Pasal 83 UU Kepabeanan memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk membuka kiriman surat pada kondisi tertentu.
“Surat yang dicurigai berisi barang impor atau barang ekspor yang dikirim melalui pos dapat dibuka di hadapan si alamat, atau jika si alamat tidak dapat ditemukan, surat dapat dibuka oleh pejabat bea dan cukai bersama petugas kantor pos,” bunyi Pasal 83 UU Kepabeanan, dikutip pada Kamis (22/8/2024).
Wewenang tersebut diberikan karena dalam praktik terdapat potensi barang berukuran kecil yang dikirimkan dalam bentuk surat. Menyiasati praktik tersebut, surat yang mungkin berisi barang harus dapat pula dibuka untuk keperluan pemeriksaan.
Kendati diberikan wewenang, pembukaan surat tersebut harus dilakukan bersama si alamat. Adapun yang dimaksud dengan ‘si alamat’ adalah penerima surat dalam hal impor atau pengirim dalam hal ekspor.
Pelibatan penerima atau pengirim surat dimaksudkan untuk menjamin proses pembukaan surat hanya ditujukan untuk keperluan pemeriksaan barang di dalamnya. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan pembukaan surat dilakukan tanpa membaca isinya dan tidak bertentangan dengan rahasia pos.
Apabila penerima atau pengirim surat tidak dapat ditemukan maka proses pembukaan tersebut harus disertai surat perintah dari dirjen bea dan cukai. Selain itu, proses pembukaan surat tersebut harus dilakukan bersama-sama dengan petugas pos.
Sebagai informasi, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos harus memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang kiriman. Apabila suatu barang kiriman melebihi batas pembebasan bea masuk maka ada kewajiban pembayaran bea masuk yang harus dipenuhi.
Namun, surat termasuk barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan pengecualian dari pajak dalam rangka impor (PDRI). Alhasil, pengirim atau penerima surat tidak akan dikenakan bea masuk atau PDRI. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.
Akan tetapi, apabila surat tersebut berisi barang tentu perlu memenuhi ketentuan kepabeanan atas barang kiriman. Oleh karenanya, UU Kepabeanan memberikan wewenang pembukaan surat guna menyiasati pengiriman barang melalui surat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.