KABUPATEN TARAKAN

Pasang Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Dapat Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 09:49 WIB
Pasang Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Dapat Keringanan Pajak

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

TARAKAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan, Kalimantan Utara berencana memasang alat rekam pajak atau tapping box di hotel dan restoran untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah.

Kepala BPPRD Tarakan Bob Saharuddin mengatakan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga awal November masih seret akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemasangan tapping box bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut.

"Nanti setelah ada alat itu, [transaksi di hotel dan restoran] jadi ketahuan semua. Kami akan pantau setiap bulan, berapa yang disetor, cocok enggak dengan aplikasi yang terpasang," katanya, Selasa (4/11/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bob menyebut realisasi penerimaan pajak hotel hingga awal November 2020 senilai Rp2,89 miliar atau 59,0% dari target Rp4,9 miliar. Menurutnya, penerimaan pajak hotel itu turun 30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara pada pajak restoran, realisasinya Rp5,8 miliar atau 74,3% dari target tahun ini sebesar Rp7,8 miliar. Bob menyebut realisasi pajak restoran di Tarakan tergolong bagus meski terdampak pandemi virus Corona.

Bob menjelaskan Pemkab Tarakan telah memberikan insentif di tengah pandemi Covid-19, dengan membolehkan pemilik hotel dan restoran tidak memungut pajak 10% dari para pelanggannya. Insentif itu berlaku selama 5 bulan, sejak Maret hingga Juli 2020.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mulai Agustus 2020, Pemkab Tarakan kembali memungut pajak hotel dan restoran seiring dengan kenormalan baru atau new normal Covid-19. Namun, realisasi pemungutan pajak hotel dan restoran tidak bisa otomatis pulih.

Bob mengatakan pemungutan pajak hotel dan restoran tidak maksimal karena penghitungannya hanya berdasarkan pada kejujuran catatan transaksi yang dilakukan pelaku usaha. Untuk itu, dengan tapping box, pencatatan transaksi yang dikenai pajak lebih mudah dan akuntabel.

Demi mendorong kepatuhan pemilik hotel dan restoran, pemkab kembali memberlakukan denda 2% atas keterlambatan membayar pajak. Meski demikian, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BPPRD berwenang memberikan insentif atau keringanan untuk nilai pajak di bawah Rp5 juta. Sementara itu, keringanan pajak yang lebih dari Rp5 juta, menjadi kewenangan wali kota.

Dengan pencatatan yang baik melalui tapping box, Bob menjamin proses pengajuan dan persetujuan keringanan pajak akan lebih mudah. "Jadi kalau memungkinkan, bisa jadi kami melakukan pengurangan," ujarnya dikutip dari kaltara.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2020 | 12:37 WIB

Mantap.. sesuai perkembangan IPTEK. Dapat Memonitor dan evaluasi kegiatan wajib pajak.

04 November 2020 | 10:06 WIB

Menurut saya ini aneh2 saja, kalau BPPRD tidak mempercayai pengusaha, lalu bagaimana pengusaha mempercayai BPPRD

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?