KABUPATEN TARAKAN

Pasang Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Dapat Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 09:49 WIB
Pasang Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Dapat Keringanan Pajak

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

TARAKAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan, Kalimantan Utara berencana memasang alat rekam pajak atau tapping box di hotel dan restoran untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah.

Kepala BPPRD Tarakan Bob Saharuddin mengatakan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga awal November masih seret akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemasangan tapping box bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut.

"Nanti setelah ada alat itu, [transaksi di hotel dan restoran] jadi ketahuan semua. Kami akan pantau setiap bulan, berapa yang disetor, cocok enggak dengan aplikasi yang terpasang," katanya, Selasa (4/11/2020).

Baca Juga:
Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Bob menyebut realisasi penerimaan pajak hotel hingga awal November 2020 senilai Rp2,89 miliar atau 59,0% dari target Rp4,9 miliar. Menurutnya, penerimaan pajak hotel itu turun 30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara pada pajak restoran, realisasinya Rp5,8 miliar atau 74,3% dari target tahun ini sebesar Rp7,8 miliar. Bob menyebut realisasi pajak restoran di Tarakan tergolong bagus meski terdampak pandemi virus Corona.

Bob menjelaskan Pemkab Tarakan telah memberikan insentif di tengah pandemi Covid-19, dengan membolehkan pemilik hotel dan restoran tidak memungut pajak 10% dari para pelanggannya. Insentif itu berlaku selama 5 bulan, sejak Maret hingga Juli 2020.

Baca Juga:
Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Mulai Agustus 2020, Pemkab Tarakan kembali memungut pajak hotel dan restoran seiring dengan kenormalan baru atau new normal Covid-19. Namun, realisasi pemungutan pajak hotel dan restoran tidak bisa otomatis pulih.

Bob mengatakan pemungutan pajak hotel dan restoran tidak maksimal karena penghitungannya hanya berdasarkan pada kejujuran catatan transaksi yang dilakukan pelaku usaha. Untuk itu, dengan tapping box, pencatatan transaksi yang dikenai pajak lebih mudah dan akuntabel.

Demi mendorong kepatuhan pemilik hotel dan restoran, pemkab kembali memberlakukan denda 2% atas keterlambatan membayar pajak. Meski demikian, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

BPPRD berwenang memberikan insentif atau keringanan untuk nilai pajak di bawah Rp5 juta. Sementara itu, keringanan pajak yang lebih dari Rp5 juta, menjadi kewenangan wali kota.

Dengan pencatatan yang baik melalui tapping box, Bob menjamin proses pengajuan dan persetujuan keringanan pajak akan lebih mudah. "Jadi kalau memungkinkan, bisa jadi kami melakukan pengurangan," ujarnya dikutip dari kaltara.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2020 | 12:37 WIB

Mantap.. sesuai perkembangan IPTEK. Dapat Memonitor dan evaluasi kegiatan wajib pajak.

04 November 2020 | 10:06 WIB

Menurut saya ini aneh2 saja, kalau BPPRD tidak mempercayai pengusaha, lalu bagaimana pengusaha mempe Baca lebih lanjutrcayai BPPRD

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA MALANG

Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline