PP 80/2010

Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang diterima kepala daerah ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan tersebut, di antaranya, tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010. Berdasarkan beleid itu, yang dimaksud dengan penghasilan tetap dan teratur adalah gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur yang diterima setiap bulan atau imbalan sejenis lainnya.

“Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ... meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi: ... pejabat negara, untuk ... gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan, atau imbalan tetap sejenisnya,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 80/2010, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kepala daerah berarti pemimpin suatu daerah. Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah terdiri atas gubernur untuk daerah provinsi, bupati untuk daerah kabupaten, dan wali kota untuk daerah kota.

Adapun gubernur, bupati, serta wali kota termasuk ke dalam pejabat negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, ketentuan PPh Pasal 21 untuk kepala daerah sama seperti ketentuan untuk pejabat negara.

Untuk itu, PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur tiap bulan yang diterima kepala daerah juga ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Perlu diingat, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu berlaku atas penghasilan tetap dan teratur yang diterima kepala daerah sehubungan dengan pekerjaannya sebagai kepala daerah.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, penghasilan honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final. PPh Pasal 21 atas honorarium dan imbalan lain itu dikenkan 3 jenjang tarif tergantung pada golongan pangkat sebagai berikut:

1. Sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunannya.

2. Sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Pertama, serta pensiunannya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

3. Sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunannya.

Dalam hal kepala daerah menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai PPh final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur tiap bulan.

Penghasilan lain yang tidak dikenai PPh final itu seperti laba usaha, royalti, atau keuntungan penjualan aktiva. Ringkasnya, penghasilan lain tersebut perlu digabung dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam perhitungan PPh yang terutang dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Adapun atas PPh Pasal 21 yang sudah ditanggung pemerintah dapat menjadi kredit pajak atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh kepala daerah yang bersangkutan.

“Dalam hal pejabat negara ... menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai PPh bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 80/2010. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra