KANADA

Negara Ini Naikkan Pajak Capital Gains atas Orang Kaya dan Korporasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 15:30 WIB
Negara Ini Naikkan Pajak Capital Gains atas Orang Kaya dan Korporasi

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi kaya dan wajib pajak badan Kanada atas penghasilan berupa capital gains bakal dinaikkan mulai 25 Juni 2024.

Kenaikan pajak atas capital gains ini dilakukan melalui peningkatan inclusion rate dari 50% menjadi 67%. Kenaikan inclusion rate berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh capital gains di atas CA$250.000 per tahun serta wajib pajak badan.

"Perubahan ini akan meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh orang kaya Kanada ketika mereka menjual aset investasinya," ujar Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Perlu dicatat, peningkatan inclusion rate dari 50% ke 67% tidak berlaku atas capital gains yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari penjualan rumah yang ditinggali oleh wajib pajak bersangkutan (primary residence).

Penjualan primary residence sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak berkat pemberian fasilitas principal residence exemption.

Dengan demikian, peningkatan inclusion rate berlaku atas capital gains yang diperoleh wajib pajak dari penjualan rumah kedua dan seterusnya yang tidak dihuni oleh wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Dalam pengambilan suara di parlemen, usulan kenaikan inclusion rate atas penghasilan berupa capital gains mendapatkan dukungan dari beberapa partai seperti Labour Party, New Democratic Party (NDP), dan Bloc Quebecois.

Adapun yang dimaksud dengan inclusion rate adalah proporsi dari capital gains yang ditetapkan sebagai penghasilan kena pajak (taxable income). Makin tinggi inclusion rate, makin tinggi pula bagian dari capital gains yang dipajaki.

Pemerintah Kanada mengeklaim kenaikan inclusion rate dari 50% menjadi 67% akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$19 miliar untuk 5 tahun ke depan.

"Dana ini akan digunakan untuk membantu masyarakat kelas menengah memperoleh pelayanan kesehatan, perumahan, hingga childcare tanpa perlu menambah beban utang negara," ujar Freeland seperti dilansir globalnews.ca. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline