KANADA

Negara Ini Naikkan Pajak Capital Gains atas Orang Kaya dan Korporasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 15:30 WIB
Negara Ini Naikkan Pajak Capital Gains atas Orang Kaya dan Korporasi

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi kaya dan wajib pajak badan Kanada atas penghasilan berupa capital gains bakal dinaikkan mulai 25 Juni 2024.

Kenaikan pajak atas capital gains ini dilakukan melalui peningkatan inclusion rate dari 50% menjadi 67%. Kenaikan inclusion rate berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh capital gains di atas CA$250.000 per tahun serta wajib pajak badan.

"Perubahan ini akan meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh orang kaya Kanada ketika mereka menjual aset investasinya," ujar Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Perlu dicatat, peningkatan inclusion rate dari 50% ke 67% tidak berlaku atas capital gains yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari penjualan rumah yang ditinggali oleh wajib pajak bersangkutan (primary residence).

Penjualan primary residence sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak berkat pemberian fasilitas principal residence exemption.

Dengan demikian, peningkatan inclusion rate berlaku atas capital gains yang diperoleh wajib pajak dari penjualan rumah kedua dan seterusnya yang tidak dihuni oleh wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Dalam pengambilan suara di parlemen, usulan kenaikan inclusion rate atas penghasilan berupa capital gains mendapatkan dukungan dari beberapa partai seperti Labour Party, New Democratic Party (NDP), dan Bloc Quebecois.

Adapun yang dimaksud dengan inclusion rate adalah proporsi dari capital gains yang ditetapkan sebagai penghasilan kena pajak (taxable income). Makin tinggi inclusion rate, makin tinggi pula bagian dari capital gains yang dipajaki.

Pemerintah Kanada mengeklaim kenaikan inclusion rate dari 50% menjadi 67% akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$19 miliar untuk 5 tahun ke depan.

"Dana ini akan digunakan untuk membantu masyarakat kelas menengah memperoleh pelayanan kesehatan, perumahan, hingga childcare tanpa perlu menambah beban utang negara," ujar Freeland seperti dilansir globalnews.ca. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Februari 2025 | 15:21 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Apa Strategi yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT PPh Badan 2024?

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:30 WIB KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Awas Rekening Dikuras Maling! Waspadai Pesan Ngaku-Ngaku dari DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 26 Februari 2025 | 15:21 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Apa Strategi yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT PPh Badan 2024?

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA MALANG

Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:11 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua