KANADA

Negara Ini Naikkan Pajak Capital Gains atas Orang Kaya dan Korporasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 15:30 WIB
Negara Ini Naikkan Pajak Capital Gains atas Orang Kaya dan Korporasi

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi kaya dan wajib pajak badan Kanada atas penghasilan berupa capital gains bakal dinaikkan mulai 25 Juni 2024.

Kenaikan pajak atas capital gains ini dilakukan melalui peningkatan inclusion rate dari 50% menjadi 67%. Kenaikan inclusion rate berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh capital gains di atas CA$250.000 per tahun serta wajib pajak badan.

"Perubahan ini akan meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh orang kaya Kanada ketika mereka menjual aset investasinya," ujar Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu dicatat, peningkatan inclusion rate dari 50% ke 67% tidak berlaku atas capital gains yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari penjualan rumah yang ditinggali oleh wajib pajak bersangkutan (primary residence).

Penjualan primary residence sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak berkat pemberian fasilitas principal residence exemption.

Dengan demikian, peningkatan inclusion rate berlaku atas capital gains yang diperoleh wajib pajak dari penjualan rumah kedua dan seterusnya yang tidak dihuni oleh wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam pengambilan suara di parlemen, usulan kenaikan inclusion rate atas penghasilan berupa capital gains mendapatkan dukungan dari beberapa partai seperti Labour Party, New Democratic Party (NDP), dan Bloc Quebecois.

Adapun yang dimaksud dengan inclusion rate adalah proporsi dari capital gains yang ditetapkan sebagai penghasilan kena pajak (taxable income). Makin tinggi inclusion rate, makin tinggi pula bagian dari capital gains yang dipajaki.

Pemerintah Kanada mengeklaim kenaikan inclusion rate dari 50% menjadi 67% akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$19 miliar untuk 5 tahun ke depan.

"Dana ini akan digunakan untuk membantu masyarakat kelas menengah memperoleh pelayanan kesehatan, perumahan, hingga childcare tanpa perlu menambah beban utang negara," ujar Freeland seperti dilansir globalnews.ca. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja