KABUPATEN SLEMAN

Level PPKM Turun, Pemda Mulai Kejar Setoran Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Level PPKM Turun, Pemda Mulai Kejar Setoran Pajak Daerah

Wisatawan memadati kawasan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (5/9/2021). Saat akhir pekan, kawasan Malioboro ramai dikunjungi wisatawan meskipun saat ini Yogyakarta masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

 

SLEMAN, DDTCNews - Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mengoptimalkan penerimaan pajak. Langah ini sejalan dengan level PPKM yang makin menurun.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan warga dan pelaku usaha sudah memiliki kesadaran pajak yang baik bahkan pada situasi pandemi Covid-19. Namun, optimalisasi akan terus dilakukan untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini.

"Saya juga memohon kepada seluruh wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya," katanya dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir September 2021 senilai Rp557,9 miliar. Kinerja tersebut memenuhi 75,13% dari target PAD tahun ini sejumlah Rp742,5 miliar.

Dia menjelaskan kontributor utama setoran PAD berasal dari penerimaan pajak daerah sejumlah Rp357,1 miliar. Menurutnya, optimalisasi akan dilakukan melalui 2 cara.

Pertama, mengejar penerimaan pada sektor pajak yang masih terdampak PPKM seperti pajak hiburan. Menurutnya, level PPKM yang makin menurun menjadi momentum optimalisasi penerimaan pajak hiburan yang baru terkumpul Rp2,58 miliar atau 23,5% dari target tahun ini sejumlah Rp11 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, meningkatkan upaya pengawasan pajak. Haris menuturkan proses bisnis yang dilakukan dengan menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha.

Sasaran utama pemasangan alat tapping box berlaku bagi pengusaha yang memungut pajak dari konsumen seperti hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan. Sejauh ini sudah terpasang 290 alat tapping box dan akan bertambah 60 alat lagi pada tahun ini.

"Piranti tapping box nantinya ditempatkan di lokasi usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang dinilai potensial. Kriterianya antara lain omzet cukup besar, sudah memiliki sistem pembukuan, dan menerapkan pemeriksaan reguler," imbuhnya seperti dilansir Harian Jogja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja