KABUPATEN SLEMAN

Level PPKM Turun, Pemda Mulai Kejar Setoran Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Level PPKM Turun, Pemda Mulai Kejar Setoran Pajak Daerah

Wisatawan memadati kawasan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (5/9/2021). Saat akhir pekan, kawasan Malioboro ramai dikunjungi wisatawan meskipun saat ini Yogyakarta masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

 

SLEMAN, DDTCNews - Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mengoptimalkan penerimaan pajak. Langah ini sejalan dengan level PPKM yang makin menurun.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan warga dan pelaku usaha sudah memiliki kesadaran pajak yang baik bahkan pada situasi pandemi Covid-19. Namun, optimalisasi akan terus dilakukan untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini.

"Saya juga memohon kepada seluruh wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya," katanya dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir September 2021 senilai Rp557,9 miliar. Kinerja tersebut memenuhi 75,13% dari target PAD tahun ini sejumlah Rp742,5 miliar.

Dia menjelaskan kontributor utama setoran PAD berasal dari penerimaan pajak daerah sejumlah Rp357,1 miliar. Menurutnya, optimalisasi akan dilakukan melalui 2 cara.

Pertama, mengejar penerimaan pada sektor pajak yang masih terdampak PPKM seperti pajak hiburan. Menurutnya, level PPKM yang makin menurun menjadi momentum optimalisasi penerimaan pajak hiburan yang baru terkumpul Rp2,58 miliar atau 23,5% dari target tahun ini sejumlah Rp11 miliar.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kedua, meningkatkan upaya pengawasan pajak. Haris menuturkan proses bisnis yang dilakukan dengan menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha.

Sasaran utama pemasangan alat tapping box berlaku bagi pengusaha yang memungut pajak dari konsumen seperti hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan. Sejauh ini sudah terpasang 290 alat tapping box dan akan bertambah 60 alat lagi pada tahun ini.

"Piranti tapping box nantinya ditempatkan di lokasi usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang dinilai potensial. Kriterianya antara lain omzet cukup besar, sudah memiliki sistem pembukuan, dan menerapkan pemeriksaan reguler," imbuhnya seperti dilansir Harian Jogja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan