KABUPATEN SLEMAN

Level PPKM Turun, Pemda Mulai Kejar Setoran Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Level PPKM Turun, Pemda Mulai Kejar Setoran Pajak Daerah

Wisatawan memadati kawasan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (5/9/2021). Saat akhir pekan, kawasan Malioboro ramai dikunjungi wisatawan meskipun saat ini Yogyakarta masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

 

SLEMAN, DDTCNews - Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mengoptimalkan penerimaan pajak. Langah ini sejalan dengan level PPKM yang makin menurun.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan warga dan pelaku usaha sudah memiliki kesadaran pajak yang baik bahkan pada situasi pandemi Covid-19. Namun, optimalisasi akan terus dilakukan untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini.

"Saya juga memohon kepada seluruh wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya," katanya dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir September 2021 senilai Rp557,9 miliar. Kinerja tersebut memenuhi 75,13% dari target PAD tahun ini sejumlah Rp742,5 miliar.

Dia menjelaskan kontributor utama setoran PAD berasal dari penerimaan pajak daerah sejumlah Rp357,1 miliar. Menurutnya, optimalisasi akan dilakukan melalui 2 cara.

Pertama, mengejar penerimaan pada sektor pajak yang masih terdampak PPKM seperti pajak hiburan. Menurutnya, level PPKM yang makin menurun menjadi momentum optimalisasi penerimaan pajak hiburan yang baru terkumpul Rp2,58 miliar atau 23,5% dari target tahun ini sejumlah Rp11 miliar.

Baca Juga:
Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Kedua, meningkatkan upaya pengawasan pajak. Haris menuturkan proses bisnis yang dilakukan dengan menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha.

Sasaran utama pemasangan alat tapping box berlaku bagi pengusaha yang memungut pajak dari konsumen seperti hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan. Sejauh ini sudah terpasang 290 alat tapping box dan akan bertambah 60 alat lagi pada tahun ini.

"Piranti tapping box nantinya ditempatkan di lokasi usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang dinilai potensial. Kriterianya antara lain omzet cukup besar, sudah memiliki sistem pembukuan, dan menerapkan pemeriksaan reguler," imbuhnya seperti dilansir Harian Jogja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya