PELAPORAN SPT

Lapor SPT Status Kurang Bayar? Bikin Kode Billing di Sini Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 16:14 WIB
Lapor SPT Status Kurang Bayar? Bikin Kode Billing di Sini Dulu

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jika mendapatkan status kurang bayar saat proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak membutuhkan kode billing sebelum melakukan pelunasan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengingatkan wajib pajak mengenai saluran yang dapat dipakai untuk pembuatan kode billing. Salah satunya adalah dengan mem-follow dan me-mention @kring_pajak melalui Twitter.

“Silakan follow dan mention @kring_pajak dengan tagar #KodeBilling terlebih dahulu ya,” demikian respons Kring Pajak terhadap pertanyaan mengenai permintaan kode billing, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain melalui Twitter, wajib pajak juga bisa membuat kode billing melalui beberapa saluran. Adapun saluran yang dimaksud adalah DJP Online, application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, dan bank/ pos persepsi. Simak infografis ‘Lima Kanal Membuat Kode Billing DJP’.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi. Berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) untuk pembuatan kode billing sebagai bagian dari integrasi sistem.

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Informasi lebih detail mengenai saluran atau kanal pembuatan kode billing dapat dibaca pada artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra