KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:12 WIB
Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Ilustrasi.

SEKAYU, DDTCNews—Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berencana membentuk tim khusus untuk menyisir pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah, terutama pemilik hotel dan restoran.

Ketua Tim Penertiban Pajak Kabupaten Muba Riki Juniadi mengatakan pembentukan unit khusus menjadi alat untuk meningkatkan setoran pajak daerah. Untuk tahap awal, hotel dan restoran akan pertama diuji kepatuhannya dalam urusan membayar pajak.

“Hari ini kita memasang peringatan disalah satu rumah makan yang ada di Sungai Lilin, karena mereka ini belum kooperatif dalam membayar pajak restoran sesuai Perda," katanya Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Riki yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) ini menegaskan akan terus melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak patuh dalam menunaikan kewajiban pajak daerahnya.

Meski begitu, langkah persuasif akan dikedepankan Tim Penertib Pajak agar pelaku usaha dengan sukarela membayar kewajiban pajaknya. Jika masih belum patuh, langkah lanjutan dilakukan mulai dari spanduk peringatan hingga penyegelan tempat usaha.

Di lain pihak, Pemda juga akan meninjau ulang izin kegiatan usaha yang sudah diberikan dan terbuka untuk dicabut izin usahanya jika tidak mau membayar pajak. Riki menegaskan bahwa penertiban pajak ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Muba.

“(Penertiban) Ini berlaku untuk seluruh pengusaha restoran yang ada di Muba. Kebetulan saja kami menggelar kegiatan hari ini di Sungai Lilin karena wajib pajak tidak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan,” jelasnya dilansir Nusa Daily. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?