KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:12 WIB
Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Ilustrasi.

SEKAYU, DDTCNews—Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berencana membentuk tim khusus untuk menyisir pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah, terutama pemilik hotel dan restoran.

Ketua Tim Penertiban Pajak Kabupaten Muba Riki Juniadi mengatakan pembentukan unit khusus menjadi alat untuk meningkatkan setoran pajak daerah. Untuk tahap awal, hotel dan restoran akan pertama diuji kepatuhannya dalam urusan membayar pajak.

“Hari ini kita memasang peringatan disalah satu rumah makan yang ada di Sungai Lilin, karena mereka ini belum kooperatif dalam membayar pajak restoran sesuai Perda," katanya Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Riki yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) ini menegaskan akan terus melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak patuh dalam menunaikan kewajiban pajak daerahnya.

Meski begitu, langkah persuasif akan dikedepankan Tim Penertib Pajak agar pelaku usaha dengan sukarela membayar kewajiban pajaknya. Jika masih belum patuh, langkah lanjutan dilakukan mulai dari spanduk peringatan hingga penyegelan tempat usaha.

Di lain pihak, Pemda juga akan meninjau ulang izin kegiatan usaha yang sudah diberikan dan terbuka untuk dicabut izin usahanya jika tidak mau membayar pajak. Riki menegaskan bahwa penertiban pajak ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Muba.

“(Penertiban) Ini berlaku untuk seluruh pengusaha restoran yang ada di Muba. Kebetulan saja kami menggelar kegiatan hari ini di Sungai Lilin karena wajib pajak tidak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan,” jelasnya dilansir Nusa Daily. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra