KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:12 WIB
Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Ilustrasi.

SEKAYU, DDTCNews—Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berencana membentuk tim khusus untuk menyisir pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah, terutama pemilik hotel dan restoran.

Ketua Tim Penertiban Pajak Kabupaten Muba Riki Juniadi mengatakan pembentukan unit khusus menjadi alat untuk meningkatkan setoran pajak daerah. Untuk tahap awal, hotel dan restoran akan pertama diuji kepatuhannya dalam urusan membayar pajak.

“Hari ini kita memasang peringatan disalah satu rumah makan yang ada di Sungai Lilin, karena mereka ini belum kooperatif dalam membayar pajak restoran sesuai Perda," katanya Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Riki yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) ini menegaskan akan terus melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak patuh dalam menunaikan kewajiban pajak daerahnya.

Meski begitu, langkah persuasif akan dikedepankan Tim Penertib Pajak agar pelaku usaha dengan sukarela membayar kewajiban pajaknya. Jika masih belum patuh, langkah lanjutan dilakukan mulai dari spanduk peringatan hingga penyegelan tempat usaha.

Di lain pihak, Pemda juga akan meninjau ulang izin kegiatan usaha yang sudah diberikan dan terbuka untuk dicabut izin usahanya jika tidak mau membayar pajak. Riki menegaskan bahwa penertiban pajak ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Muba.

“(Penertiban) Ini berlaku untuk seluruh pengusaha restoran yang ada di Muba. Kebetulan saja kami menggelar kegiatan hari ini di Sungai Lilin karena wajib pajak tidak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan,” jelasnya dilansir Nusa Daily. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN