KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:12 WIB
Genjot Setoran Pajak Hotel dan Restoran, Tim Penertib Pajak Dibentuk

Ilustrasi.

SEKAYU, DDTCNews—Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berencana membentuk tim khusus untuk menyisir pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah, terutama pemilik hotel dan restoran.

Ketua Tim Penertiban Pajak Kabupaten Muba Riki Juniadi mengatakan pembentukan unit khusus menjadi alat untuk meningkatkan setoran pajak daerah. Untuk tahap awal, hotel dan restoran akan pertama diuji kepatuhannya dalam urusan membayar pajak.

“Hari ini kita memasang peringatan disalah satu rumah makan yang ada di Sungai Lilin, karena mereka ini belum kooperatif dalam membayar pajak restoran sesuai Perda," katanya Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Riki yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) ini menegaskan akan terus melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak patuh dalam menunaikan kewajiban pajak daerahnya.

Meski begitu, langkah persuasif akan dikedepankan Tim Penertib Pajak agar pelaku usaha dengan sukarela membayar kewajiban pajaknya. Jika masih belum patuh, langkah lanjutan dilakukan mulai dari spanduk peringatan hingga penyegelan tempat usaha.

Di lain pihak, Pemda juga akan meninjau ulang izin kegiatan usaha yang sudah diberikan dan terbuka untuk dicabut izin usahanya jika tidak mau membayar pajak. Riki menegaskan bahwa penertiban pajak ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Muba.

“(Penertiban) Ini berlaku untuk seluruh pengusaha restoran yang ada di Muba. Kebetulan saja kami menggelar kegiatan hari ini di Sungai Lilin karena wajib pajak tidak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan,” jelasnya dilansir Nusa Daily. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya