ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Harus Penuhi Syarat Formal dan Material, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Faktur Pajak Harus Penuhi Syarat Formal dan Material, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap transaksi. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, faktur pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Faktur pajak memenuhi persyaratan formal jika diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN atau persyaratan yang diatur dengan peraturan dirjen pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),” bunyi Pasal 1 nomor 23 UU PPN, dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, faktur pajak harus dicantumkan keterangan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau JKP yang meliputi:
    - nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    - nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PER-3/PJ/2022, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dalam hal:

  1. e-faktur tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) PER-3/PJ/2022;
  2. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau
  3. berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam PER-3/PJ/2022.

Apabila faktur pajak tidak memenuhi persyaratan normal maka dianggap merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap. PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap bisa dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Baca Juga:
Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak lengkap merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Sementara itu, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material jika berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Jika faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN-nya, tetapi keterangan yang tercantum tidak sesuai dengan kenyataan maka faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut tidak memenuhi syarat material. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

BERITA PILIHAN
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian