TAX AMNESTY

DJP Tetapkan Status Luar Biasa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 18:15 WIB
DJP Tetapkan Status Luar Biasa

JAKARTA , DDTCNews - Besok adalah hari terakhir periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty). Kantor pajak dipenuhi antrean yang membludak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan status "Luar Biasa" atas keadaan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan partisipan program tax amnesty tidak mau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tarif tebusan terendah.

"Status Luar Biasa tersebut akan berlaku selama 2 hari, hari ini dan besok. Jika kami terapkan pelayanan biasa, antrean tidak akan ada habisnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9).

Kantor Pusat DJP juga telah berkomunikasi dengan sejumlah Kantor Pelayanan Pratama (KPP) untuk membantu penanggulangan proses pendaftaran program tax amnesty ini.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ada empat lokasi kantor pajak yang diterapkan status "Luar Biasa" ini, antara lain Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta di Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus di Jalan Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman.

Hestu menambahkan tarif terendah yang masih berlaku saat ini yaitu hanya senilai 2% pada uang tebusan, menjadi incaran utama para partisipan program pengampunan pajak. Godaan tarif tersebutlah yang menjadi penyebab penuhnya antrean di KPP, khususnya Kantor Pusat DJP.

Oleh karena itu Kantor Pusat DJP menyediakan beberapa ruangan khusus untuk mengantisipasi antrean sejumlah peserta program tax amnesty. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029