TAX AMNESTY

DJP Tetapkan Status Luar Biasa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 18:15 WIB
DJP Tetapkan Status Luar Biasa

JAKARTA , DDTCNews - Besok adalah hari terakhir periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty). Kantor pajak dipenuhi antrean yang membludak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan status "Luar Biasa" atas keadaan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan partisipan program tax amnesty tidak mau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tarif tebusan terendah.

"Status Luar Biasa tersebut akan berlaku selama 2 hari, hari ini dan besok. Jika kami terapkan pelayanan biasa, antrean tidak akan ada habisnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9).

Kantor Pusat DJP juga telah berkomunikasi dengan sejumlah Kantor Pelayanan Pratama (KPP) untuk membantu penanggulangan proses pendaftaran program tax amnesty ini.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ada empat lokasi kantor pajak yang diterapkan status "Luar Biasa" ini, antara lain Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta di Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus di Jalan Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman.

Hestu menambahkan tarif terendah yang masih berlaku saat ini yaitu hanya senilai 2% pada uang tebusan, menjadi incaran utama para partisipan program pengampunan pajak. Godaan tarif tersebutlah yang menjadi penyebab penuhnya antrean di KPP, khususnya Kantor Pusat DJP.

Oleh karena itu Kantor Pusat DJP menyediakan beberapa ruangan khusus untuk mengantisipasi antrean sejumlah peserta program tax amnesty. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak