TAX AMNESTY

DJP Tetapkan Status Luar Biasa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 18:15 WIB
DJP Tetapkan Status Luar Biasa

JAKARTA , DDTCNews - Besok adalah hari terakhir periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty). Kantor pajak dipenuhi antrean yang membludak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan status "Luar Biasa" atas keadaan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan partisipan program tax amnesty tidak mau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tarif tebusan terendah.

"Status Luar Biasa tersebut akan berlaku selama 2 hari, hari ini dan besok. Jika kami terapkan pelayanan biasa, antrean tidak akan ada habisnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9).

Kantor Pusat DJP juga telah berkomunikasi dengan sejumlah Kantor Pelayanan Pratama (KPP) untuk membantu penanggulangan proses pendaftaran program tax amnesty ini.

Baca Juga:
Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

Ada empat lokasi kantor pajak yang diterapkan status "Luar Biasa" ini, antara lain Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta di Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus di Jalan Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman.

Hestu menambahkan tarif terendah yang masih berlaku saat ini yaitu hanya senilai 2% pada uang tebusan, menjadi incaran utama para partisipan program pengampunan pajak. Godaan tarif tersebutlah yang menjadi penyebab penuhnya antrean di KPP, khususnya Kantor Pusat DJP.

Oleh karena itu Kantor Pusat DJP menyediakan beberapa ruangan khusus untuk mengantisipasi antrean sejumlah peserta program tax amnesty. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline