KEBIJAKAN PAJAK

Ambang Batas Jadi Rp5 Miliar, Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 29%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:43 WIB
Ambang Batas Jadi Rp5 Miliar, Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 29%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi restitusi dipercepat naik 29,95% year on year (yoy) pada Januari 2022. Hal ini seiring adanya ketentuan baru terkait kenaikan batas pencairan restitusi menjadi Rp5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan secara nominal realisasi restitusi dipercepat mencapai Rp10,38 triliun.

“Restitusi dipercepat naik akibat akibat pelebaran batasan restitusi yang mendapat pengembalian pendahuluan kini menjadi Rp5 miliar. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022,” kata Neilmaldrin dikutip, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Adapun kenaikan batas restitusi diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam ketentuan sebelumnya, batas restitusi dipercepat hanya Rp1 miliar. Pemerintah menyebut adanya PMK 209/2021 bertujuan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha yang masih dialami hingga saat ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan ketentuan baru restitusi PPN dipercepat sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha. Pengusaha dapat memperlonggar cash flow sehingga bisa kembali melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga:
Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

Kendati demikian, dalam PMK 209/2021 pemerintah telah menambah kriteria penerima restitusi yakni terkait laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak.

Laporan keuangan tersebut harus mendapatkan ketetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

Adapun secara keseluruhan realisasi restitusi pajak mencapai Rp22,61 triliun pada Januari 2022. Angka tersebut turun 5,28% dibandingkan periode sama tahun lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Libur Lebaran, DJP: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Berubah

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Pasal 21 DTP Hanya untuk Pegawai Padat Karya, DJP Ungkap Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya