KEBIJAKAN PAJAK

Ambang Batas Jadi Rp5 Miliar, Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 29%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:43 WIB
Ambang Batas Jadi Rp5 Miliar, Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 29%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi restitusi dipercepat naik 29,95% year on year (yoy) pada Januari 2022. Hal ini seiring adanya ketentuan baru terkait kenaikan batas pencairan restitusi menjadi Rp5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan secara nominal realisasi restitusi dipercepat mencapai Rp10,38 triliun.

“Restitusi dipercepat naik akibat akibat pelebaran batasan restitusi yang mendapat pengembalian pendahuluan kini menjadi Rp5 miliar. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022,” kata Neilmaldrin dikutip, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun kenaikan batas restitusi diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam ketentuan sebelumnya, batas restitusi dipercepat hanya Rp1 miliar. Pemerintah menyebut adanya PMK 209/2021 bertujuan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha yang masih dialami hingga saat ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan ketentuan baru restitusi PPN dipercepat sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha. Pengusaha dapat memperlonggar cash flow sehingga bisa kembali melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kendati demikian, dalam PMK 209/2021 pemerintah telah menambah kriteria penerima restitusi yakni terkait laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak.

Laporan keuangan tersebut harus mendapatkan ketetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

Adapun secara keseluruhan realisasi restitusi pajak mencapai Rp22,61 triliun pada Januari 2022. Angka tersebut turun 5,28% dibandingkan periode sama tahun lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?