E-FAKTUR 3.0

Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 12:10 WIB
Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP

Tampilan depan web-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih pada data pajak masukan ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based.

Saat e-faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Ada fitur prepopulated pajak masukan dan SPT yang bisa digunakan. Namun demikian, PKP tetap bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih data pajak masukan.

“Silakan lakukan rekonsiliasi data yang ada di e-faktur web based dengan data internal Anda (atau data lampiran hasil posting pada e-faktur client desktop),” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk mendapatkan data lampiran SPT Masa PPN pada e-faktur web based, PKP bisa membuka Administrasi SPT—Monitoring SPT—Buka SPT. Pada lampiran detail, PKP bisa memilih Download sesuai lampiran yang dibutuhkan.

Jika diketahui ada data faktur pajak masukan dengan nilai 0 (nol) pada e-faktur web based sedangkan pada e-faktur client desktop ada nilainya, PKP bisa melakukan scan QR Code pada pdf e-faktur yang dimaksud.

“Dalam hal diganti maka status faktur pajaknya akan berubah menjadi valid dan diganti,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, pada aplikasi e-faktur client desktop, PKP bisa melakukan proses prepopulated data ulang untuk masa pajak tersebut. PKP, sambung DJP, akan mendapatkan data pajak masukan dari faktur pajak pengganti.

“Silakan upload faktur pajak pengganti tersebut. Kemudian, lakukan posting kembali SPT Masa PPN anda pada e-faktur web based,” tulis DJP. Simak pula artikel ‘Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Juli 2021 | 09:56 WIB

apakah ketika posting pembetulan SPT yang SPT pertama tidak perlu dilakukan apapun?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?