PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Minta DJP Makin Kreatif Gali Potensi Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 15:59 WIB
Wamenkeu Minta DJP Makin Kreatif Gali Potensi Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta jajaran Ditjen Pajak (DJP) untuk makin kreatif menggali potensi penerimaan pajak.

Suahasil mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menggunakan instrumen pajak untuk memberikan insentif kepada masyarakat.

“Saya juga ingin meminta jajaran Ditjen Pajak agar bekerja dengan cerdas dan kreatif menggali potensi pajak dan melayani wajib pajak Indonesia," katanya dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suahasil mengatakan pemerintah mematok target penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab DJP senilai Rp1.229,6 triliun. Menurutnya, target tersebut tergolong berat karena banyak usaha yang mengalami tekanan akibat pandemi sehingga pajak yang dibayarkan juga lebih rendah.

Dia mengapresiasi upaya DJP mengadakan acara Spectaxcular untuk mengingatkan masyarakat tentang kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak penghasilan. Dia berharap upaya ini mampu mendorong masyarakat melapor SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah dengan sistem online e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak. Demikian pula untuk pembayaran pajak, wajib pajak kini bisa memanfaatkan sistem e-billing.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Suahasil juga kembali mengingatkan pegawai DJP terkait dengan pentingnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, upaya menjaga integritas pegawai DJP juga membutuhkan dukungan semua wajib pajak di Indonesia.

"Kalau dilakukan bersama, maka akan menciptakan sistem pajak yang baik untuk Indonesia," ujarnya.

Kepada wajib pajak, Suahasil juga mengingatkan agar segera melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak jika terdapat kekurangan bayar. Tenggat pelaporan SPT tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN