KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Ibu Kota Negara Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin Perubahannya

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 10:30 WIB
UU Ibu Kota Negara Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin Perubahannya

Ilustrasi. Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara guna mengantisipasi tantangan yang akan dihadapi Otorita IKN ke depannya.

Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, banyak tantangan dan permasalahan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum bisa diatasi berdasarkan UU 3/2022.

"Untuk menjawab tantangan baru dan memberikan solusinya, Bappenas diminta menjadi pemrakarsa penguatan substansi melalui RUU perubahan ini," katanya dalam Konsultasi Publik RUU Perubahan UU 3/2022, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Poin revisi UU 3/2022 mencakup terkait dengan kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dari non-PNS.

Lalu, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, jaminan keberlanjutan, sampai dengan pengawasan terhadap pembangunan di IKN.

Perlu Dukungan Berbagai Pihak

Teni menjelaskan RUU tentang revisi UU 3/2022 sudah dilakukan harmonisasi dan secara resmi telah disampaikan oleh pemerintah ke DPR untuk segera dibahas dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Tanpa dukungan dan partisipasi yang baik dari semua pihak, tujuan IKN untuk mencapai visi sebagai kota dunia yang berkelanjutan dan simbol kebhinekaan Indonesia tidak bisa terwujud. Jadi, dukungan yang optimal dari semua pihak sangat diharapkan," ujarnya.

Untuk diketahui, UU 3/2022 telah diundangkan pada 15 Februari 2023. Nanti, IKN akan berfungsi sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan serta tempat kedudukan perwakilan negara asing.

Pengalihan kedudukan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden ketika IKN dianggap sudah siap untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?