KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Terdakwa Faktur Pajak Fiktif di Jaksel Dijatuhi Denda Rp20,5 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 17:00 WIB
Terdakwa Faktur Pajak Fiktif di Jaksel Dijatuhi Denda Rp20,5 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana denda sejumlah Rp20,55 miliar kepada tersangka berinisial HI karena secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp10,27 miliar.

Hakim Ketua Elfian mengatakan terdakwa HI telah sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. BUL.

"Menyatakan terdakwa HI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya saat membacakan putusannya, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain memberikan denda, lanjut hakim ketua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa HI diperintahkan untuk membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila tidak membayar denda, harta benda terdakwa bisa disita jaksa untuk kemudian dilelang dan melunasi denda.

Apabila harta yang dilelang tak mencukupi untuk melunasi denda, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan. Atas seluruh putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan kasus yang ditangani tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan merupakan lanjutan dari kasus lama yang beberapa pelakunya telah dijatuhi hukuman penjara.

Dengan adanya putusan tersebut, wajib pajak lainnya diharapkan dapat berpikir seribu kali sebelum memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN