KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Terdakwa Faktur Pajak Fiktif di Jaksel Dijatuhi Denda Rp20,5 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 17:00 WIB
Terdakwa Faktur Pajak Fiktif di Jaksel Dijatuhi Denda Rp20,5 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana denda sejumlah Rp20,55 miliar kepada tersangka berinisial HI karena secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp10,27 miliar.

Hakim Ketua Elfian mengatakan terdakwa HI telah sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. BUL.

"Menyatakan terdakwa HI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya saat membacakan putusannya, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain memberikan denda, lanjut hakim ketua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa HI diperintahkan untuk membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila tidak membayar denda, harta benda terdakwa bisa disita jaksa untuk kemudian dilelang dan melunasi denda.

Apabila harta yang dilelang tak mencukupi untuk melunasi denda, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan. Atas seluruh putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan kasus yang ditangani tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan merupakan lanjutan dari kasus lama yang beberapa pelakunya telah dijatuhi hukuman penjara.

Dengan adanya putusan tersebut, wajib pajak lainnya diharapkan dapat berpikir seribu kali sebelum memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?