Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana denda sejumlah Rp20,55 miliar kepada tersangka berinisial HI karena secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp10,27 miliar.
Hakim Ketua Elfian mengatakan terdakwa HI telah sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. BUL.
"Menyatakan terdakwa HI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya saat membacakan putusannya, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/3/2022).
Selain memberikan denda, lanjut hakim ketua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa.
Dalam putusannya, terdakwa HI diperintahkan untuk membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila tidak membayar denda, harta benda terdakwa bisa disita jaksa untuk kemudian dilelang dan melunasi denda.
Apabila harta yang dilelang tak mencukupi untuk melunasi denda, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan. Atas seluruh putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan kasus yang ditangani tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan merupakan lanjutan dari kasus lama yang beberapa pelakunya telah dijatuhi hukuman penjara.
Dengan adanya putusan tersebut, wajib pajak lainnya diharapkan dapat berpikir seribu kali sebelum memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.