KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Terdakwa Faktur Pajak Fiktif di Jaksel Dijatuhi Denda Rp20,5 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 17:00 WIB
Terdakwa Faktur Pajak Fiktif di Jaksel Dijatuhi Denda Rp20,5 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana denda sejumlah Rp20,55 miliar kepada tersangka berinisial HI karena secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp10,27 miliar.

Hakim Ketua Elfian mengatakan terdakwa HI telah sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. BUL.

"Menyatakan terdakwa HI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya saat membacakan putusannya, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Selain memberikan denda, lanjut hakim ketua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa HI diperintahkan untuk membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila tidak membayar denda, harta benda terdakwa bisa disita jaksa untuk kemudian dilelang dan melunasi denda.

Apabila harta yang dilelang tak mencukupi untuk melunasi denda, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan. Atas seluruh putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca Juga:
WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan kasus yang ditangani tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan merupakan lanjutan dari kasus lama yang beberapa pelakunya telah dijatuhi hukuman penjara.

Dengan adanya putusan tersebut, wajib pajak lainnya diharapkan dapat berpikir seribu kali sebelum memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline