REFORMASI PAJAK

Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

Dian Kurniati | Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan soft launching atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax system secara umum sudah siap untuk dilaksanakan soft launching. Terlebih, proyek coretax system dimulai pada era pemerintahan Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

"Kami mengusulkan kalau bisa sebelum peralihan [pemerintahan] karena Pak Presiden Jokowi yang menandatangani [Perpres 40/2018]. Beliau yang istilahnya memulai," katanya, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Iwan mengatakan persiapan implementasi CTAS berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Ditjen Pajak (DJP) pun terus melakukan uji coba atau piloting sebelum mengimplementasikan secara penuh CTAS.

Pengujian tersebut antara lain system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), hingga user acceptance test (UAT).

Dia menjelaskan pada pengujian CTAS juga melibatkan sejumlah wajib pajak. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan CTAS telah siap digunakan secara luas oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ditjen Pajak (DJP) berencana menerapkan atau melakukan deployment atas CTAS pada akhir 2024.

"Desember semua pengujian sudah selesai. Kan sekarang wajib pajak sudah mulai dilatih beberapa," ujarnya.

CTAS adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan CTAS dilaksanakan berdasarkan Perpres 40/2018.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut implementasi CTAS akan langsung mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja