BINCANG ACADEMY

Simak Bedanya Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:30 WIB

Bincang Academy bersama Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Rinan Auvi Metally.

JAKARTA, DDTCNews - Pada peraturan perundang-undangan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan. Perbaikan tersebut berbentuk pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT.

Pada episode ke-10 Bincang Academy ini, Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Rinan Auvi Metally mengangkat topik pembahasan tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat pajak atas perbedaan pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT.

Apa perbedaan pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran SPT? Apa syarat melakukan pembetulan SPT? Bagaimana cara mengajukan pembetulan SPT? Berapa kali batasan untuk melakukan pembetulan SPT?

Selain itu, Auvi juga membagikan pengalamannya ketika menangani masalah perbaikan SPT pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran dari wajib pajak. Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut: 

https://youtu.be/38FrWHcPdFc

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra