BINCANG ACADEMY

Simak Bedanya Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:30 WIB

Bincang Academy bersama Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Rinan Auvi Metally.

JAKARTA, DDTCNews - Pada peraturan perundang-undangan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan. Perbaikan tersebut berbentuk pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT.

Pada episode ke-10 Bincang Academy ini, Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Rinan Auvi Metally mengangkat topik pembahasan tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat pajak atas perbedaan pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT.

Apa perbedaan pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran SPT? Apa syarat melakukan pembetulan SPT? Bagaimana cara mengajukan pembetulan SPT? Berapa kali batasan untuk melakukan pembetulan SPT?

Selain itu, Auvi juga membagikan pengalamannya ketika menangani masalah perbaikan SPT pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran dari wajib pajak. Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut: 

https://youtu.be/38FrWHcPdFc

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline