Ilustrasi. Warga berjalan di dekat sepeda motor yang terparkir di jalur pedestrian kawasan Salemba, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan aspek perpajakan, terutama pajak penghasilan, bagi wajib pajak yang memiliki usaha lahan parkir.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, apabila parkir dikelola langsung oleh pemilik lahan maka ini bisa dikategorikan sebagai transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan.
“[Bila dikategorikan sebagai persewaan tanah dan atau bangunan] bisa dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%. Apabila masih ragu silakan minta penegasan di KPP terdaftar,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/5/2024).
Namun, apabila penghasilan yang diterima oleh pengelola parkir berasal dari jasa pengelolaan parkir yang diberikan oleh penyedia tempat parkir maka wajib dipotong PPh Final Pasal 23. Untuk jasa pengelola parkir, berlaku tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Mengenai perparkiran ini, terdapat jenis pajak lainnya yang juga dapat melekat pada jasa tersebut, yaitu PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022. Simak juga Panduan Pajak soal Pajak Parkir.
Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN:
PT Aze merupakan perusahaan yang menyediakan tempat parkir. PT Aze bekerja sama dengan PT Lancar sebagai perusahaan yang menyediakan jasa pengelola parkir. Tempat parkir yang disediakan oleh PT Aze sepenuhnya dikelola oleh PT Lancar.
PT Lancar mendapatkan penghasilan sebesar Rp35.000.000 dari PT Aze atas jasa yang diberikan untuk pengelolaan parkir. Atas penghasilan tersebut, PT Aze memotong penghasilan yang diterima oleh PT Lancar berapa PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.
Maka perhitungan PPh Pasal 23 dan PPN sebagai berikut:
PPh Pasal 23 = 2% x Rp35.000.000
= Rp700.000
PPN = 11% x Rp35.000.000
= Rp3.850.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PT Aze wajib memotong pajak PPh Pasal 23 atas jasa pengelola parkir sebesar Rp700.000 serta PT Lancar memungut PPN sebesar Rp3.850.000.
Selain itu, terdapat jasa perparkiran yang tidak dikenai PPN, tetapi menjadi objek pajak daerah, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda dapat menetapkan tarif pajak parkir paling besar 10%, lebih rendah ketimbang sebelumnya pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) maksimal 30%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.