KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Ilustrasi. Warga berjalan di dekat sepeda motor yang terparkir di jalur pedestrian kawasan Salemba, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan aspek perpajakan, terutama pajak penghasilan, bagi wajib pajak yang memiliki usaha lahan parkir.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, apabila parkir dikelola langsung oleh pemilik lahan maka ini bisa dikategorikan sebagai transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan.

“[Bila dikategorikan sebagai persewaan tanah dan atau bangunan] bisa dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%. Apabila masih ragu silakan minta penegasan di KPP terdaftar,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Namun, apabila penghasilan yang diterima oleh pengelola parkir berasal dari jasa pengelolaan parkir yang diberikan oleh penyedia tempat parkir maka wajib dipotong PPh Final Pasal 23. Untuk jasa pengelola parkir, berlaku tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Mengenai perparkiran ini, terdapat jenis pajak lainnya yang juga dapat melekat pada jasa tersebut, yaitu PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022. Simak juga Panduan Pajak soal Pajak Parkir.

Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN:
PT Aze merupakan perusahaan yang menyediakan tempat parkir. PT Aze bekerja sama dengan PT Lancar sebagai perusahaan yang menyediakan jasa pengelola parkir. Tempat parkir yang disediakan oleh PT Aze sepenuhnya dikelola oleh PT Lancar.

Baca Juga:
WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

PT Lancar mendapatkan penghasilan sebesar Rp35.000.000 dari PT Aze atas jasa yang diberikan untuk pengelolaan parkir. Atas penghasilan tersebut, PT Aze memotong penghasilan yang diterima oleh PT Lancar berapa PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.

Maka perhitungan PPh Pasal 23 dan PPN sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp35.000.000

Baca Juga:
Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

= Rp700.000

PPN = 11% x Rp35.000.000

= Rp3.850.000

Baca Juga:
Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Berdasarkan perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PT Aze wajib memotong pajak PPh Pasal 23 atas jasa pengelola parkir sebesar Rp700.000 serta PT Lancar memungut PPN sebesar Rp3.850.000.

Selain itu, terdapat jasa perparkiran yang tidak dikenai PPN, tetapi menjadi objek pajak daerah, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda dapat menetapkan tarif pajak parkir paling besar 10%, lebih rendah ketimbang sebelumnya pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) maksimal 30%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline