KP2KP SIDRAP

Petugas Pajak 'Door to Door', Giliran Toko Bangunan Jadi Sasaran KPDL

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak 'Door to Door', Giliran Toko Bangunan Jadi Sasaran KPDL

Ilustrasi.

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Melalui vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. KP2KP Sidrap di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan sosialisasi perpajakan secara door to door, alias mendatangi alamat wajib pajak satu per satu.

Dilansir dari siaran pers otoritas, penyuluhan perpajakan yang dilakukan pada awal Agustus ini menyasar pelaku usaha bidang perdagangan material bangunan. Dipilihnya bidang usaha ini karena kantor pajak perlu melakukan perluasan basis data secara spesifik di bidang ini. Secara umum, aktivitas ini dikemas dalam agenda rutin Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

"Petugas juga menyampaikan sosialiasi peraturan terbaru terkait dengan batasan omzet Rp500 juta, mengingat usahawan bidang ini memiliki rata-rata omzet melebihi Rp500 juta per tahun," ujar Kepala KP2KP Sidrap Hairul dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Para pelaku usaha, ujar Hairul, banyak yang masih belum memahami terkait dengan ketentuan batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini membuat sosialisasi menjadi mendesak.

Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum menyentuh Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

"[Baru] dikenakan pajak setelah omzet sudah melebihi 500 juta per tahun. Sehingga silakan menghitung dulu omzetnya dan kalau sudah di atas Rp500 juta silakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif yang masih sama yaitu 0,5%," ujar Hairul.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Mendapat kunjungan petugas, Hariyono sebagai salah satu pemilik usaha material bangunan mengaku makin memahami kewajiban pajaknya. Menurutnya, aturan baru soal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM sebesar Rp500 juta sangat membantunya.

"Aturan itu memberikan keringanan kepada saya dan teman-teman UMKM yang memiliki omzet belum begitu besar," kata Hariyono.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra