Ilustrasi.
SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Melalui vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. KP2KP Sidrap di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan sosialisasi perpajakan secara door to door, alias mendatangi alamat wajib pajak satu per satu.
Dilansir dari siaran pers otoritas, penyuluhan perpajakan yang dilakukan pada awal Agustus ini menyasar pelaku usaha bidang perdagangan material bangunan. Dipilihnya bidang usaha ini karena kantor pajak perlu melakukan perluasan basis data secara spesifik di bidang ini. Secara umum, aktivitas ini dikemas dalam agenda rutin Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
"Petugas juga menyampaikan sosialiasi peraturan terbaru terkait dengan batasan omzet Rp500 juta, mengingat usahawan bidang ini memiliki rata-rata omzet melebihi Rp500 juta per tahun," ujar Kepala KP2KP Sidrap Hairul dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, Rabu (24/8/2022).
Para pelaku usaha, ujar Hairul, banyak yang masih belum memahami terkait dengan ketentuan batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini membuat sosialisasi menjadi mendesak.
Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum menyentuh Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.
"[Baru] dikenakan pajak setelah omzet sudah melebihi 500 juta per tahun. Sehingga silakan menghitung dulu omzetnya dan kalau sudah di atas Rp500 juta silakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif yang masih sama yaitu 0,5%," ujar Hairul.
Mendapat kunjungan petugas, Hariyono sebagai salah satu pemilik usaha material bangunan mengaku makin memahami kewajiban pajaknya. Menurutnya, aturan baru soal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM sebesar Rp500 juta sangat membantunya.
"Aturan itu memberikan keringanan kepada saya dan teman-teman UMKM yang memiliki omzet belum begitu besar," kata Hariyono.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.