KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sodorkan Usulan Asumsi Makro Ekonomi 2020, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 13:53 WIB
Pemerintah Sodorkan Usulan Asumsi Makro Ekonomi 2020, Ini Rinciannya

Suasana rapat paripurna DPR. (foto: WikiDPR)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 kepada DPR. Meskipun diklaim ekspansif, sejumlah usulan asumsi dasar ekonomi makro tercatat turun atau lebih lemah dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sodoran asumsi dasar ekonomi makro tahun ini mempertimbangkan berbagai potensi dan risiko yang akan terjadi tahun depan. Usulan pemerintah, sambungnya, disesuaikan dengan tantangan terutama yang berasal dari faktor eksternal.

Salah satu asumsi dasar tersebut adalah pertumbuhan ekonomi. Tahun depan, pemerintah mengasumsikan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3% hingga 5,6%. Asumsi tersebut lebih rendah dari KEM-PPKF 2019 yang dipatok pada kisaran 5,4% hingga 5,8%.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

“Fokus pemerintah tetap dalam menjaga pemulihan investasi dan ekspor dengan menjaga pertumbuhan konsumsi melalui perbaikan daya beli, stabilitas harga, dan penguatan kepercayaan konsumen,” katanya di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senin (20/5/2109).

Selanjutnya, tingkat inflasi dipatok pada rentang 2% hingga 4%. Adapun tingkat suku bunga SPN 3 bulan diusulkan sekitar 5% hingga 5,6%. Sementara itu, nilai tukar rupiah dipatok pada kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia berada pada kisaran US$60 hingga US$70 per barel. Lifting minyak bumi diusulkan sebanyak 695.000 - 840.000 barel per hari. Lifting gas bumi dipatok sebesar 1,19 juta - 1,30 juta barel setara minyak per harinya.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kebijakan fiskal akan diarahkan untuk menstimulus ekonomi. Dengan demikian, kebijakan fiskal ekspansif menjadi senjata pemerintah dalam menghadapi pelemahan ekonomi global.

“Kebijakan APBN terarah dalam menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dengan cara menjaga defisit APBN dijaga pada level yang tepat,” paparnya.

Kebijakan fiskal ekspansif tersebut diterjemahkan pada level defisit yang dipatok pada kisaran 1,52% hingga 1,75% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, keseimbangan primer diusulkan bergerak positif dan rasio utang pada kisaran 30% terhadap PDB.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

“Kesempatan ini merupakan pengantar dan keterangan pemerintah yang akan digunakan dokumen pembicaraan pendahuluan dalam menyusun RAPBN 2020,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Berikut ringkasan usulan asumsi dasar ekonomi makro untuk 2020.

Indikator KEM-PPKF 2019 APBN 2019 KEM-PPKF 2020
Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,4 - 5,8 5,3 5,3 - 5,6
Inflasi (%, yoy) 2,5 - 4,5 3,5 2 - 4
Nilai Tukar (Rp/US$) 13.700 - 14.000 15.000 14.000 - 15.000
Suku Bunga SPN (%) 4,6 - 5,2 5,3 5 - 5,6
Harga Minyak (US$/barel) 60 - 70 70 60 - 70
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 722 - 805 775 695 - 840
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.210 - 1.300 1.250 1.191 - 1.300

Sumber: Kemenkeu, diolah.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN