KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sodorkan Usulan Asumsi Makro Ekonomi 2020, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 13:53 WIB
Pemerintah Sodorkan Usulan Asumsi Makro Ekonomi 2020, Ini Rinciannya

Suasana rapat paripurna DPR. (foto: WikiDPR)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 kepada DPR. Meskipun diklaim ekspansif, sejumlah usulan asumsi dasar ekonomi makro tercatat turun atau lebih lemah dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sodoran asumsi dasar ekonomi makro tahun ini mempertimbangkan berbagai potensi dan risiko yang akan terjadi tahun depan. Usulan pemerintah, sambungnya, disesuaikan dengan tantangan terutama yang berasal dari faktor eksternal.

Salah satu asumsi dasar tersebut adalah pertumbuhan ekonomi. Tahun depan, pemerintah mengasumsikan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3% hingga 5,6%. Asumsi tersebut lebih rendah dari KEM-PPKF 2019 yang dipatok pada kisaran 5,4% hingga 5,8%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Fokus pemerintah tetap dalam menjaga pemulihan investasi dan ekspor dengan menjaga pertumbuhan konsumsi melalui perbaikan daya beli, stabilitas harga, dan penguatan kepercayaan konsumen,” katanya di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senin (20/5/2109).

Selanjutnya, tingkat inflasi dipatok pada rentang 2% hingga 4%. Adapun tingkat suku bunga SPN 3 bulan diusulkan sekitar 5% hingga 5,6%. Sementara itu, nilai tukar rupiah dipatok pada kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia berada pada kisaran US$60 hingga US$70 per barel. Lifting minyak bumi diusulkan sebanyak 695.000 - 840.000 barel per hari. Lifting gas bumi dipatok sebesar 1,19 juta - 1,30 juta barel setara minyak per harinya.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kebijakan fiskal akan diarahkan untuk menstimulus ekonomi. Dengan demikian, kebijakan fiskal ekspansif menjadi senjata pemerintah dalam menghadapi pelemahan ekonomi global.

“Kebijakan APBN terarah dalam menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dengan cara menjaga defisit APBN dijaga pada level yang tepat,” paparnya.

Kebijakan fiskal ekspansif tersebut diterjemahkan pada level defisit yang dipatok pada kisaran 1,52% hingga 1,75% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, keseimbangan primer diusulkan bergerak positif dan rasio utang pada kisaran 30% terhadap PDB.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

“Kesempatan ini merupakan pengantar dan keterangan pemerintah yang akan digunakan dokumen pembicaraan pendahuluan dalam menyusun RAPBN 2020,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Berikut ringkasan usulan asumsi dasar ekonomi makro untuk 2020.

Indikator KEM-PPKF 2019 APBN 2019 KEM-PPKF 2020
Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,4 - 5,8 5,3 5,3 - 5,6
Inflasi (%, yoy) 2,5 - 4,5 3,5 2 - 4
Nilai Tukar (Rp/US$) 13.700 - 14.000 15.000 14.000 - 15.000
Suku Bunga SPN (%) 4,6 - 5,2 5,3 5 - 5,6
Harga Minyak (US$/barel) 60 - 70 70 60 - 70
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 722 - 805 775 695 - 840
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.210 - 1.300 1.250 1.191 - 1.300

Sumber: Kemenkeu, diolah.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan