NIGERIA

Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

Vallencia | Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Dalam memperjuangkan likuiditas pasar, The Securities and Exchange Commission (SEC) mendesak Pemerintah Nigeria untuk mempertimbangkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas obligasi korporasi.

Direktur Jenderal SEC Lamido Yuguda menyampaikan proposal pembebasan PPh obligasi korporasi kepada Pemerintah Nigeria. Yuguda menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik obligasi korporasi di Nigeria.

“Keputusan untuk mencari pembebasan pajak akan membuka daya tarik pasar obligasi korporasi,” tuturnya seperti dilansir guardian.ng, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada 2012, Pemerintah Nigeria pernah memberikan pembebasan PPh selama 10 tahun untuk obligasi dan surat berharga pemerintah jangka pendek. Namun, pembebasan PPh tersebut sudah berakhir pada 1 Januari 2022.

Dalam perkembangannya, inflasi yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang melambat mendorong SEC untuk mencari pembebasan PPh atas obligasi korporasi. SEC memperjuangkan proposal tersebut dengan menjalin kerja sama bersama Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional.

Yuguda menyampaikan pembebasan PPh ini penting untuk mengantisipasi kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang semakin parah selama sisa tahun 2022 dan 2023. Dengan pertimbangan tersebut, insentif PPh obligasi korporasi perlu dipulihkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Mengingat begitu banyak pertimbangan, dan mempertimbangkan semua faktor ini, kami merasa insentif PPh harus dipulihkan. Dan kami telah bekerja dengan otoritas pajak dan fiskal untuk mengadvokasi pengembalian ke status quo,” ujarnya.

Yuguda juga menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran dividen kepada investor. Untuk itu, ia mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya mengurangi volume dividen yang tidak diklaim. Jika tidak, pemangku kepentingan akan dikenakan sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja