NIGERIA

Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

Vallencia | Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Dalam memperjuangkan likuiditas pasar, The Securities and Exchange Commission (SEC) mendesak Pemerintah Nigeria untuk mempertimbangkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas obligasi korporasi.

Direktur Jenderal SEC Lamido Yuguda menyampaikan proposal pembebasan PPh obligasi korporasi kepada Pemerintah Nigeria. Yuguda menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik obligasi korporasi di Nigeria.

“Keputusan untuk mencari pembebasan pajak akan membuka daya tarik pasar obligasi korporasi,” tuturnya seperti dilansir guardian.ng, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Pada 2012, Pemerintah Nigeria pernah memberikan pembebasan PPh selama 10 tahun untuk obligasi dan surat berharga pemerintah jangka pendek. Namun, pembebasan PPh tersebut sudah berakhir pada 1 Januari 2022.

Dalam perkembangannya, inflasi yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang melambat mendorong SEC untuk mencari pembebasan PPh atas obligasi korporasi. SEC memperjuangkan proposal tersebut dengan menjalin kerja sama bersama Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional.

Yuguda menyampaikan pembebasan PPh ini penting untuk mengantisipasi kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang semakin parah selama sisa tahun 2022 dan 2023. Dengan pertimbangan tersebut, insentif PPh obligasi korporasi perlu dipulihkan.

Baca Juga:
WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

“Mengingat begitu banyak pertimbangan, dan mempertimbangkan semua faktor ini, kami merasa insentif PPh harus dipulihkan. Dan kami telah bekerja dengan otoritas pajak dan fiskal untuk mengadvokasi pengembalian ke status quo,” ujarnya.

Yuguda juga menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran dividen kepada investor. Untuk itu, ia mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya mengurangi volume dividen yang tidak diklaim. Jika tidak, pemangku kepentingan akan dikenakan sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline