NIGERIA

Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

Vallencia | Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Dalam memperjuangkan likuiditas pasar, The Securities and Exchange Commission (SEC) mendesak Pemerintah Nigeria untuk mempertimbangkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas obligasi korporasi.

Direktur Jenderal SEC Lamido Yuguda menyampaikan proposal pembebasan PPh obligasi korporasi kepada Pemerintah Nigeria. Yuguda menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik obligasi korporasi di Nigeria.

“Keputusan untuk mencari pembebasan pajak akan membuka daya tarik pasar obligasi korporasi,” tuturnya seperti dilansir guardian.ng, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 2012, Pemerintah Nigeria pernah memberikan pembebasan PPh selama 10 tahun untuk obligasi dan surat berharga pemerintah jangka pendek. Namun, pembebasan PPh tersebut sudah berakhir pada 1 Januari 2022.

Dalam perkembangannya, inflasi yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang melambat mendorong SEC untuk mencari pembebasan PPh atas obligasi korporasi. SEC memperjuangkan proposal tersebut dengan menjalin kerja sama bersama Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional.

Yuguda menyampaikan pembebasan PPh ini penting untuk mengantisipasi kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang semakin parah selama sisa tahun 2022 dan 2023. Dengan pertimbangan tersebut, insentif PPh obligasi korporasi perlu dipulihkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Mengingat begitu banyak pertimbangan, dan mempertimbangkan semua faktor ini, kami merasa insentif PPh harus dipulihkan. Dan kami telah bekerja dengan otoritas pajak dan fiskal untuk mengadvokasi pengembalian ke status quo,” ujarnya.

Yuguda juga menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran dividen kepada investor. Untuk itu, ia mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya mengurangi volume dividen yang tidak diklaim. Jika tidak, pemangku kepentingan akan dikenakan sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra