ADMINISTRASI PAJAK

Mau Lapor SPT Tapi Belum Terima Bukti Potong, Begini Solusi dari DJP

Dian Kurniati | Minggu, 27 Maret 2022 | 10:30 WIB
Mau Lapor SPT Tapi Belum Terima Bukti Potong, Begini Solusi dari DJP

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Meski demikian, terdapat wajib pajak yang terkendala di antaranya belum menerima bukti potong.

Warganet dengan akun Twitter @iamnarnian_ mengaku masih belum menerima bukti potong bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja. Dia pun meminta solusi kepada otoritas pajak melalui media sosial.

"@kring_pajak min kalau sampai tanggal segini belum terima lembar bukti pemotongan, apa boleh langsung saja datang ke KPP terdekat untuk lapor pajak?" tulis warganet dengan akun @iamnarnian_, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menjelaskan wajib pajak memerlukan bukti potong untuk melapor SPT Tahunan. DJP pun menyarankan kepada wajib pajak untuk meminta bukti potong tersebut kepada pemberi kerja.

"Apabila bukti potong 1721-A1 belum Kakak terima dari pemberi kerja, silakan Kakak meminta bukti potong tersebut ke tempat Kakak bekerja karena itu merupakan dasar pengisian SPT Tahunan Kakak," tulis DJP.

DJP menjelaskan pemberi kerja berkewajiban memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Dalam Laporan APBN Kita edisi Februari 2022, DJP sesungguhnya telah mengirimkan e-mail berisi imbauan kepada 2,35 juta pemotong pajak untuk menyerahkan bukti potong. Hal itu dilakukan agar pekerja dapat segera melaporkan SPT Tahunan 2021.

Pada utas yang sama, akun DJP kemudian mendapatkan pertanyaan tentang sanksi yang dijatuhkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam hal ini, DJP menyebut ketentuan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi secara umum adalah 31 Maret 2022 (SPT Tahunan 2021). Apabila melewati jangka waktu tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000," bunyi penjelasan DJP.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib paajk orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan akan didenda Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari