VIETNAM

Kerugian Maskapai Penerbangan Akibat Corona Tembus Rp15,3 triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Februari 2020 | 17:12 WIB
Kerugian Maskapai Penerbangan Akibat Corona Tembus Rp15,3 triliun

Ilustrasi. (foto: master films/P. Masclet)

HANOI, DDTCNews—Civil Aviation Authority of Vietnam memperkirakan nilai kehilangan pendapatan maskapai penerbangan di Negeri Naga Biru mencapai 25 triliun dong Vietnam atau Rp15,3 triliun sejak isu Virus Corona merebak.

Direktur Civil Aviation Authority of Vietnam (CAAV) Dinh Viet Thang mengatakan isu Corona membuat bisnis maskapai sangat terganggu. Menurutnya, maskapai membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa bertahan.

“Di tengah situasi yang mengerikan bagi maskapai penerbangan lokal, kami mengusulkan dukungan keuangan untuk membantu perusahaan penerbangan mengimbangi sebagian kerugian,” tuturnya di Hanoi, Jumat (28/02/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

Thang memerinci sejumlah insentif yang dibutuhkan maskapai di antaranya pembebasan pajak impor dan lingkungan, serta mengurangi biaya pendaratan dan lepas landas hingga 50%.

Efek Corona atau Covid-19 terhadap bisnis penerbangan di Vietnam terbilang signifikan. Jika sampai April isu Corona masih berlangsung, pengguna jasa angkutan udara diperkirakan anjlok 15% secara tahunan (yoy).

Apabila epidemi berlangsung hingga Juni 2020, jumlah penumpang diperkirakan turun 22% (yoy) atau hanya sekitar 61 juta, termasuk 10 juta wisatawan asing. Untuk itu, 2020 menjadi tahun yang sulit bagi operator penerbangan Vietnam.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, Kemenkeu akan Pangkas Manfaat Tax Holiday

Sejak Covid-19 merebak, maskapai penerbangan lokal telah menangguhkan semua rute penerbangan ke China. Padahal, pasar dari dan ke China adalah salah satu sumber pendapatan signifikan bagi maskapai Vietnam.

Sementara itu, Vietnam Airlines memperkirakan jumlah penumpang akan turun sekitar 2,5 juta tahun ini. Penurunan jumlah penumpang itu diklaim menyebabkan pendapatan menurun senilai 12 triliun dong.

Hingga saat ini, Vietnam Airlines mengklaim telah kehilangan pendapatan senilai 200-250 miliar dong per pekan setelah adanya penangguhan penerbangan ke China.

Baca Juga:
Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Kondisi yang sama juga terjadi di Vietjet Air. Menurut Vietjet, maskapai mencetak kerugian hingga 12 triliun dong. Adapun kerugian terbesar paling banyak disumbang dari pasar Korea Selatan.

Seperti dilansir VNE Express International, Pemerintah Vietnam menangguhkan sejumlah penerbangan dari semua area yang terdampak wabah corona di bawah arahan perdana menteri.

Kebijakan ini digulirkan melihat pesatnya perkembangan virus corona di Korea Selatan, Jepang, Italia, dan Iran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN