PROVINSI BALI

Kantor Pajak Dilibatkan Awasi WNA dan Investasi Asing, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Dilibatkan Awasi WNA dan Investasi Asing, Seperti Apa?

Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki warga negara asing (WNA) di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (15/4/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusufa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menjajaki kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan dari DJP untuk memeriksa penanaman modal asing (PMA) di Bali.

"Kami berharap sinergi ini dapat terjalin lebih baik lagi sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan tugas dan fungsi," ujar Anggiat, dikutip Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Proses Pemeriksaan Pajak?

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Bali dan Kanwil DJP Bali juga dapat bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Menurut Anggiat, instansi pemerintah seharusnya saling bersinergi dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. "Sinergi dan kerjasama antar Kanwil Kemenkumham Bali dengan Kanwil DJP Bali telah terjalin dengan sangat baik," katanya.

Selama ini, pengawasan terhadap orang asing dilakukan oleh Kemenkumham melalui 3 skema pengawasan. Ketiganya adalah pengawasan mandiri oleh setiap kantor imigrasi, pengawasan keimigrasian yang dikoordinasikan langsung oleh Kanwil Kemenkumham, dan pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan instansi lain.

Adapun instansi yang menjadi leading sector dan merupakan anggota dari Tim Pora antara lain TNI/Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Imigrasi.

Hingga 15 April 2023, Kanwil Kemenkumham Bali tercatat telah mendeportasi 86 WNA. Mayoritas WNA yang dideportasi adalah mereka yang melebihi masa tinggal atau overstay, terjerat kasus hukum, atau menyalahgunakan izin tinggal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Februari 2025 | 17:05 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

PMK 15/2025 Hadirkan Kompleksitas Pemeriksaan Pajak, WP Perlu Mitigasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline