PROVINSI BALI

Kantor Pajak Dilibatkan Awasi WNA dan Investasi Asing, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Dilibatkan Awasi WNA dan Investasi Asing, Seperti Apa?

Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki warga negara asing (WNA) di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (15/4/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusufa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menjajaki kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan dari DJP untuk memeriksa penanaman modal asing (PMA) di Bali.

"Kami berharap sinergi ini dapat terjalin lebih baik lagi sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan tugas dan fungsi," ujar Anggiat, dikutip Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Bali dan Kanwil DJP Bali juga dapat bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Menurut Anggiat, instansi pemerintah seharusnya saling bersinergi dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. "Sinergi dan kerjasama antar Kanwil Kemenkumham Bali dengan Kanwil DJP Bali telah terjalin dengan sangat baik," katanya.

Selama ini, pengawasan terhadap orang asing dilakukan oleh Kemenkumham melalui 3 skema pengawasan. Ketiganya adalah pengawasan mandiri oleh setiap kantor imigrasi, pengawasan keimigrasian yang dikoordinasikan langsung oleh Kanwil Kemenkumham, dan pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan instansi lain.

Adapun instansi yang menjadi leading sector dan merupakan anggota dari Tim Pora antara lain TNI/Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Imigrasi.

Hingga 15 April 2023, Kanwil Kemenkumham Bali tercatat telah mendeportasi 86 WNA. Mayoritas WNA yang dideportasi adalah mereka yang melebihi masa tinggal atau overstay, terjerat kasus hukum, atau menyalahgunakan izin tinggal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan