Didampingi Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital ditujukan untuk menggali potensi transaksi ekonomi digital secara menyeluruh di Indonesia.
Suryo mengatakan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengamati potensi ekonomi dari transaksi digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Penggalian potensi juga akan menciptakan rasa adil di antara pelaku ekonomi digital dan sektor usaha lainnya.
"Di sisi satu kami mencoba menggali potensi. Di sisi lain, administrasi kami pun harus mengikuti perkembangan tersebut karena kami berusaha untuk menjaga fairness untuk pemungutan atau pelaksanaan perpajakan dari masing-masing wajib pajak yang melakukan transaksi ekonomi digital," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).
Suryo mengatakan pembentukan gugus tugas telah direncanakan sejak 2020, ketika Ditjen Pajak (DJP) berupaya memetakan proses bisnis transaksi digital. Pemetaan juga berlaku pada pelaku ekonomi digital karena menyangkut proses pengawasan.
Menurut Suryo, tugas-tugas yang dijalankan bukan sesuatu yang baru mengingat ekonomi digital telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun secara bersamaan, dia menyebut Gugus Tugas juga bertugas mengusulkan rencana penyempurnaan regulasi agar ketentuan perpajakan pada pelaku ekonomi digital semakin baik.
“Kami dalam gugus tugas ini akan mengusulkan perbaikan regulasi yang membuat pemenuhan aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan [pada pelaku ekonomi digital] menjadi lebih mudah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim itu akan menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak dan memantau kegiatan influencer. Gugus tugas akan memanfaatkan data internal dan eksternal.
DJP juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan pencarian data pihak ketiga, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.