EKONOMI DIGITAL

Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:55 WIB
Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital, Ini Kata Dirjen Pajak

Didampingi Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital ditujukan untuk menggali potensi transaksi ekonomi digital secara menyeluruh di Indonesia.

Suryo mengatakan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengamati potensi ekonomi dari transaksi digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Penggalian potensi juga akan menciptakan rasa adil di antara pelaku ekonomi digital dan sektor usaha lainnya.

"Di sisi satu kami mencoba menggali potensi. Di sisi lain, administrasi kami pun harus mengikuti perkembangan tersebut karena kami berusaha untuk menjaga fairness untuk pemungutan atau pelaksanaan perpajakan dari masing-masing wajib pajak yang melakukan transaksi ekonomi digital," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan pembentukan gugus tugas telah direncanakan sejak 2020, ketika Ditjen Pajak (DJP) berupaya memetakan proses bisnis transaksi digital. Pemetaan juga berlaku pada pelaku ekonomi digital karena menyangkut proses pengawasan.

Menurut Suryo, tugas-tugas yang dijalankan bukan sesuatu yang baru mengingat ekonomi digital telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun secara bersamaan, dia menyebut Gugus Tugas juga bertugas mengusulkan rencana penyempurnaan regulasi agar ketentuan perpajakan pada pelaku ekonomi digital semakin baik.

“Kami dalam gugus tugas ini akan mengusulkan perbaikan regulasi yang membuat pemenuhan aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan [pada pelaku ekonomi digital] menjadi lebih mudah," ujarnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Diberitakan sebelumnya, tim itu akan menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak dan memantau kegiatan influencer. Gugus tugas akan memanfaatkan data internal dan eksternal.

DJP juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan pencarian data pihak ketiga, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra