EKONOMI DIGITAL

Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:55 WIB
Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital, Ini Kata Dirjen Pajak

Didampingi Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital ditujukan untuk menggali potensi transaksi ekonomi digital secara menyeluruh di Indonesia.

Suryo mengatakan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengamati potensi ekonomi dari transaksi digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Penggalian potensi juga akan menciptakan rasa adil di antara pelaku ekonomi digital dan sektor usaha lainnya.

"Di sisi satu kami mencoba menggali potensi. Di sisi lain, administrasi kami pun harus mengikuti perkembangan tersebut karena kami berusaha untuk menjaga fairness untuk pemungutan atau pelaksanaan perpajakan dari masing-masing wajib pajak yang melakukan transaksi ekonomi digital," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Suryo mengatakan pembentukan gugus tugas telah direncanakan sejak 2020, ketika Ditjen Pajak (DJP) berupaya memetakan proses bisnis transaksi digital. Pemetaan juga berlaku pada pelaku ekonomi digital karena menyangkut proses pengawasan.

Menurut Suryo, tugas-tugas yang dijalankan bukan sesuatu yang baru mengingat ekonomi digital telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun secara bersamaan, dia menyebut Gugus Tugas juga bertugas mengusulkan rencana penyempurnaan regulasi agar ketentuan perpajakan pada pelaku ekonomi digital semakin baik.

“Kami dalam gugus tugas ini akan mengusulkan perbaikan regulasi yang membuat pemenuhan aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan [pada pelaku ekonomi digital] menjadi lebih mudah," ujarnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

Diberitakan sebelumnya, tim itu akan menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak dan memantau kegiatan influencer. Gugus tugas akan memanfaatkan data internal dan eksternal.

DJP juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan pencarian data pihak ketiga, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:30 WIB KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Awas Rekening Dikuras Maling! Waspadai Pesan Ngaku-Ngaku dari DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline