UJI MATERIIL

Fasilitas Kesehatan Disoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstitusional

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Januari 2024 | 11:00 WIB
Fasilitas Kesehatan Disoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstitusional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan diberlakukannya imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) melalui UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah bertentangan dengan konstitusi.

Permohonan pemohon yang meminta MK untuk menyatakan bahwa pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan berupa fasilitas kesehatan bertentangan dengan UUD 1945, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 67/PUU-XXI/2023, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika membacakan pertimbangan hukum dari Putusan Putusan MK Nomor 67/PUU-XXI/2023 menuturkan permohonan pemohon yang meminta pengecualian dari objek PPh khusus untuk fasilitas kesehatan sesungguhnya sudah tercakup dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh.

Meski Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh, tetapi kenyataannya tidak seluruh imbalan berbentuk natura dan kenikmatan menjadi objek PPh sebagaimana dimaksud dalam dalil pemohon.

"Dalam kaitan ini, Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah menentukan pula bahwa natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak," ujar Enny.

Baca Juga:
Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Pengecualian atas natura dan kenikmatan dalam bentuk fasilitas kesehatan dari objek PPh telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam PMK tersebut telah ditegaskan fasilitas kesehatan dari pemberi kerja bukanlah objek pajak sepanjang diterima oleh pegawai dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

"Artinya, kekhawatiran pemohon mengenai tidak adanya pengecualian pengaturan objek PPh telah terjawab," tutur Enny. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline