UJI MATERIIL

Fasilitas Kesehatan Disoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstitusional

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Januari 2024 | 11:00 WIB
Fasilitas Kesehatan Disoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstitusional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan diberlakukannya imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) melalui UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah bertentangan dengan konstitusi.

Permohonan pemohon yang meminta MK untuk menyatakan bahwa pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan berupa fasilitas kesehatan bertentangan dengan UUD 1945, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 67/PUU-XXI/2023, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika membacakan pertimbangan hukum dari Putusan Putusan MK Nomor 67/PUU-XXI/2023 menuturkan permohonan pemohon yang meminta pengecualian dari objek PPh khusus untuk fasilitas kesehatan sesungguhnya sudah tercakup dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh.

Meski Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh, tetapi kenyataannya tidak seluruh imbalan berbentuk natura dan kenikmatan menjadi objek PPh sebagaimana dimaksud dalam dalil pemohon.

"Dalam kaitan ini, Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah menentukan pula bahwa natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak," ujar Enny.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengecualian atas natura dan kenikmatan dalam bentuk fasilitas kesehatan dari objek PPh telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam PMK tersebut telah ditegaskan fasilitas kesehatan dari pemberi kerja bukanlah objek pajak sepanjang diterima oleh pegawai dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

"Artinya, kekhawatiran pemohon mengenai tidak adanya pengecualian pengaturan objek PPh telah terjawab," tutur Enny. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra