RUU ASN

DPR Minta Gaji dan Fasilitas PPPK Sama dengan PNS

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 14:53 WIB
DPR Minta Gaji dan Fasilitas PPPK Sama dengan PNS

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah memberikan gaji dan fasilitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah memberikan gaji dan fasilitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan usulan itu tertuang dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia beralasan, PPPK dan PNS sama-sama ASN dengan beban kerja yang juga tidak berbeda.

"Mengingat bahwa beban PPPK yang sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan hak PNS," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Syamsurizal mengatakan DPR RI menilai hak PPPK juga perlu dituangkan dalam UU ASN, seperti halnya PNS. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Sementara jika merujuk UU No.40/2004 dan UU No. 24/2011, perlindungan itu mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah telah menuangkan semua kebijakan mengenai PPPK dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

"Dalam hal kesejahteraan pegawai PPPK, pemerintah sudah mengatur tersendiri dalam PP No. 49/2018 tentang manajemen PPPK," kata Tjahjo.

PP tersebut mengatur mekanisme gaji PPPK yang sama dengan ASN. Sementara mengenai dana pensiun, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas PPPK melalui lembaga pengelola pensiun sesuai aturan undang-undang.

Pemerintah mulai membuka formasi PPPK pada 2019 dengan peserta yang lulus sebanyak 51.293 orang. Adapun tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka 1 juta formasi PPPK bagi guru honorer.

Sebelumnya, DPR memasukkan perubahan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Revisi tersebut merupakan inisiatif atau usulan resmi DPR, yang poin utamanya tentang pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi PNS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline