RUU ASN

DPR Minta Gaji dan Fasilitas PPPK Sama dengan PNS

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 14:53 WIB
DPR Minta Gaji dan Fasilitas PPPK Sama dengan PNS

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah memberikan gaji dan fasilitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah memberikan gaji dan fasilitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan usulan itu tertuang dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia beralasan, PPPK dan PNS sama-sama ASN dengan beban kerja yang juga tidak berbeda.

"Mengingat bahwa beban PPPK yang sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan hak PNS," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Syamsurizal mengatakan DPR RI menilai hak PPPK juga perlu dituangkan dalam UU ASN, seperti halnya PNS. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Sementara jika merujuk UU No.40/2004 dan UU No. 24/2011, perlindungan itu mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah telah menuangkan semua kebijakan mengenai PPPK dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Dalam hal kesejahteraan pegawai PPPK, pemerintah sudah mengatur tersendiri dalam PP No. 49/2018 tentang manajemen PPPK," kata Tjahjo.

PP tersebut mengatur mekanisme gaji PPPK yang sama dengan ASN. Sementara mengenai dana pensiun, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas PPPK melalui lembaga pengelola pensiun sesuai aturan undang-undang.

Pemerintah mulai membuka formasi PPPK pada 2019 dengan peserta yang lulus sebanyak 51.293 orang. Adapun tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka 1 juta formasi PPPK bagi guru honorer.

Sebelumnya, DPR memasukkan perubahan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Revisi tersebut merupakan inisiatif atau usulan resmi DPR, yang poin utamanya tentang pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi PNS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?