PENEGAKAN HUKUM

DJP Sita 2 Petak Tanah Kebun Milik Tersangka Pencucian Uang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:00 WIB
DJP Sita 2 Petak Tanah Kebun Milik Tersangka Pencucian Uang

Penyitaan tanah oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak berhasil menyita dua petak tanah kebun milik tersangka berinisial RK yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perpajakan sebagai pidana asal.

Ditjen Pajak (DJP) menyebut tim penyidik telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat sebelum melakukan penyitaan pada 28 Juli 2022. Adapun dua petak tanah yang disita tersebut berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

“Dengan didampingi salah seorang aparat desa setempat dan kerabat tersangka, tim menuju lokasi objek yang akan disita. Untuk sampai ke titik objek yang akan disita, tim harus menyeberangi sungai dengan melintasi jembatan kayu,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, DJP juga menerjunkan tim penilai Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP untuk menilai dua petak tanah kebun yang disita sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara setelah masa persidangan.

Dua petak tanah kebun milik tersangka RK tersebut disita penyidik karena diduga kuat dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka selaku direktur di PT LMJ.

PT LMJ merupakan penyuplai petugas keamanan bagi perusahaan-perusahaan. Sejak 2016 hingga 2019, PT LMJ tak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungutnya. Akibat kasus pidana ini, negara mengalami kerugian Rp20,8 miliar.

Baca Juga:
WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Tersangka RK dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp10 miliar berdasarkan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DJP akan terus aktif menelusuri harta kekayaan tersangka tindak pidana dan melakukan penyitaan demi terjaminnya pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang selaras dengan tujuan utama penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline