PENEGAKAN HUKUM

DJP Sita 2 Petak Tanah Kebun Milik Tersangka Pencucian Uang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:00 WIB
DJP Sita 2 Petak Tanah Kebun Milik Tersangka Pencucian Uang

Penyitaan tanah oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak berhasil menyita dua petak tanah kebun milik tersangka berinisial RK yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perpajakan sebagai pidana asal.

Ditjen Pajak (DJP) menyebut tim penyidik telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat sebelum melakukan penyitaan pada 28 Juli 2022. Adapun dua petak tanah yang disita tersebut berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

“Dengan didampingi salah seorang aparat desa setempat dan kerabat tersangka, tim menuju lokasi objek yang akan disita. Untuk sampai ke titik objek yang akan disita, tim harus menyeberangi sungai dengan melintasi jembatan kayu,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, DJP juga menerjunkan tim penilai Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP untuk menilai dua petak tanah kebun yang disita sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara setelah masa persidangan.

Dua petak tanah kebun milik tersangka RK tersebut disita penyidik karena diduga kuat dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka selaku direktur di PT LMJ.

PT LMJ merupakan penyuplai petugas keamanan bagi perusahaan-perusahaan. Sejak 2016 hingga 2019, PT LMJ tak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungutnya. Akibat kasus pidana ini, negara mengalami kerugian Rp20,8 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tersangka RK dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp10 miliar berdasarkan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DJP akan terus aktif menelusuri harta kekayaan tersangka tindak pidana dan melakukan penyitaan demi terjaminnya pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang selaras dengan tujuan utama penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra