Pojok pajak yang dibuka Kanwil DJP Jakarta Barat.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat membuka layanan pojok pajak di lantai 2 Mal Central Park. Layanan ini dibuka hingga 31 Maret 2024 mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan pojok pajak dibuka untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya pelaporan pajaknya. Adapun layanan yang disediakan antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa EFIN, serta konsultasi perpajakan.
"Wajib pajak yang datang ke Mal Central Park diajak untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023 secara e-filing melalui DJP Online sebelum tanggal 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/3/2024).
Selain di Mal Central Park, layanan pojok pajak juga dibuka di lokasi-lokasi lain seperti Erajaya Plaza, Glodok Plaza, Lotte Mart Taman Surya, LTC Glodok, Mal Daan Mogot, Mal Seasons City, Pasar Pagi, Petak Enam, dan kelurahan/kecamatan di wilayah Jakarta Barat.
Informasi lengkap mengenai jadwal layanan pojok pajak di Jakarta Barat bisa dicek di akun media sosial Kanwil DJP Jakarta Barat dan kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Tak lupa, Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran PPh dan pelaporan SPT Tahunan.
"Segera laksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan lebih awal, untuk menghindari berbagai ketidaknyamanan yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT menjelang akhir masa pelaporan seperti perlambatan laman situs web," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat.
Bila wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak berkewajiban membayar denda senilai Rp100.000. Adapun wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda senilai Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.