PELAPORAN SPT

Deadline 9 Hari Lagi! Anda Sudah Lapor Lewat e-Filing DJP Online?

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 09:36 WIB
Deadline 9 Hari Lagi! Anda Sudah Lapor Lewat e-Filing DJP Online?

Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi tinggal 9 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021.

Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahannya pada akun Instagram menyatakan wajib pajak bisa segera menyampaikan SPT Tahunan sekarang juga. Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik melalui e-filing DJP Online.

“Di manapun, apapun aktivitasmu, lapor pajak semakin mudah dengan e-filing. Cukup dengan mengakses pajak.go.id, laporan SPT Tahunan bisa dilakukan sekarang juga,” tulis DJP, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data DJP menunjukkan pelaporan SPT hingga 19 Maret 2021 pukul 14.01 WIB tercatat mencapai 7,49 juta. Jumlah pelaporan itu masih lebih rendah sekitar 5,9% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,96 juta SPT.

Dari jumlah yang masuk pada tahun ini, ada sekitar 96,4% atau 7,22 juta SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-filing. Pada periode yang sama tahun lalu, pelaporan SPT melalui e-filing tercatat mengambil porsi sebanyak 96%.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 23:04 WIB

Yuk disegerakan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan SPTnya! Selain untuk menghindari risiko kendala teknis nantinya, menyegerakan SPT juga menghindari risiko pengenaan sanksi administrasi apabila terlambat dan lain sebagainya. Mari disegerakan jangan ditunda!

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra