KEBIJAKAN PAJAK

Contoh Negara Lain, Indonesia Matangkan Pungutan Pajak Turis

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:49 WIB
Contoh Negara Lain, Indonesia Matangkan Pungutan Pajak Turis

Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) berjalan di area Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/4/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku sedang melakukan kajian terhadap kebijakan pengenaan pajak turis atau tourism tax.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pajak turis dipertimbangkan oleh pemerintah mengingat banyak negara yang juga memberlakukan pajak tersebut.

Baca Juga:
RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

"Banyak negara lain memberlakukannya berkaitan dengan aspek upaya konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan promosi," ujar Sandi, dikutip Kamis (4/5/2023).

Sandi mengatakan kajian mengenai pajak turis masih berlangsung dan dibicarakan oleh Kemenparekraf bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Seandainya nanti sudah mencapai tahap kajian dan pengajuan, kita akan sosialisasi dulu. Kita tidak ingin ini menjadi sebuah narasi yang negatif terhadap pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandi.

Baca Juga:
Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Untuk diketahui, usulan mengenai pengenaan pajak turis sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, pajak tersebut perlu dikenakan terhadap turis asing guna mendukung penerapan konsep pariwisata berkualitas (quality tourism).

Luhut mengatakan pajak turis diperlukan untuk mendukung transformasi pariwisata Indonesia dari mass tourism menuju quality tourism. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi berfokus mendatangkan turis sebanyak-banyaknya, melainkan memberikan pengalaman yang lebih kepada turis.

"Saya meminta untuk segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia," katanya melalui Instagram @luhut.pandjaitan pada April. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline