SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA TUN Pajak Diana: Putusan Hakim Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juli 2024 | 15:45 WIB
CHA TUN Pajak Diana: Putusan Hakim Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Diana Malemita Ginting (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Diana Malemita Ginting berpandangan hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara.

Kendati begitu, menurut Diana, ada batasan-batasan yang menjadi pijakan hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

"Menurut saya kebebasan itu bukan sebebas-bebasnya, pasti ada koridornya. Jadi yang disebut koridor itu bagaimana pertimbangan dan putusan yang saya buat itu bisa dipertanggungjawabkan," ujar Diana dalam seleksi wawancara yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Senin (9/7/2024).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dalam rangka menjaga kebebasan dan independensi tersebut, Diana mengatakan dirinya akan menjaga jarak dari pihak eksekutif sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

Pedoman tersebut berlaku meski hakim memiliki latar belakang karier di eksekutif. Adapun saat ini Diana menjabat sebagai auditor utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini batasnya yang wajar seperti apa? Untuk melihat seperti itu, ada yang dari diri kita sendiri. Sejauh mana ini memang kita anggap sebagai suatu ketidakpatutan? Ini harus selalu ada di diri saya. Sikap saya ini pasti ada yang memperhatikan, paling tidak KY selaku pengawas hakim. Ini menjadi semacam alert bagi saya untuk saya ini harus bertindak seperti apa," ujar Diana.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Untuk diketahui, KY menggelar seleksi wawancara secara terbuka atas 19 CHA dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Senin (8/7/2024) hingga Kamis (11/7/2024). Pada hari ini, terdapat 4 CHA TUN khusus pajak yang bakal mengikuti seleksi wawancara di KY yakni Diana Malemita Ginting, Doni Budiono, L. Y. Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi.

Seleksi CHA kembali digelar guna memenuhi kebutuhan hakim agung di MA. Kali ini, MA membutuhkan 2 hakim agung kamar perdata, 3 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 3 hakim agung kamar TUN khusus pajak.

Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung kamar TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun. Sebelum menjadi hakim, Cerah adalah direktur di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra