PROVINSI JAWA TENGAH

Amankan Setoran Pajak Kendaraan, Inovasi Layanan Digital Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 10:10 WIB
Amankan Setoran Pajak Kendaraan, Inovasi Layanan Digital Diperlukan

Ilustrasi.

SLAWI, DDTCNews - Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Bambang Hariyanto mengatakan inovasi diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bambang menjelaskan penerimaan PKB di Jawa Tengah menghadapi tantangan dalam dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu ada terobosan layanan dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Pemprov Jateng yang ada di seluruh kabupaten/kota.

"Perlu terobosan inovatif dalam mengumpulkan pendapatan secara cermat, memaksimalkan potensi yang dimiliki, bisa lewat pemanfaatan media sosial sebagai ajakan," katanya dikutip dari laman resmi DPRD Jateng, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bambang menyatakan setoran PKB merupakan tulang punggung penerimaan tingkat provinsi. Layanan pajak sempat terhenti dua bulan pada tahun ini dan menyebabkan penurunan realisasi pendapatan dari sektor pajak.

Menurutnya, inovasi layanan berbasis elektronik menjadi solusi terbaik untuk mengamankan penerimaan PKB pada tahun ini. Unit kerja pemprov di daerah bisa melakukan inovasi layanan digital pembayaran PKB di masing-masing kabupaten/kota.

Sementara itu, Plt Kepala UPPD wilayah Kabupaten Tegal Hernuryo Samektor menuturkan kinerja penerimaan masih mengalami tekanan pada 2021. Terdapat dua faktor utama yang membuat realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Tegal belum optimal.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertama, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan PPKM level 4 pada Juli dan Agustus memengaruhi operasional layanan pajak. Kedua, adanya penurunan pembelian kendaraan bermotor pada tahun ini.

Realisasi penerimaan pajak provinsi di Kabupaten Tegal senilai Rp132 miliar atau 61,59% dari target. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun fiskal 2021 di wilayah Kabupaten Tegal senilai Rp171 miliar atau 82,62% dari target dalam APBD-P 2020.

"Pelayanan yang diberhentikan sementara karena pemberlakuan PPKM secara ketat selama dua bulan. Diharapkan setelah pelonggaran PPKM, UPPD Kab Tegal bisa kembali melayani masyarakat yang akan membayar pajak," ujar Hernuryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2021 | 20:45 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat , melalui digitalisasi pajak akan meningkatkan kemudahan dari WP dalam membayar pajak sehingga diharapkan tingkat kepatuhan pajak menjadi lebih tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja