PROVINSI JAWA TENGAH

Amankan Setoran Pajak Kendaraan, Inovasi Layanan Digital Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 10:10 WIB
Amankan Setoran Pajak Kendaraan, Inovasi Layanan Digital Diperlukan

Ilustrasi.

SLAWI, DDTCNews - Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Bambang Hariyanto mengatakan inovasi diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bambang menjelaskan penerimaan PKB di Jawa Tengah menghadapi tantangan dalam dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu ada terobosan layanan dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Pemprov Jateng yang ada di seluruh kabupaten/kota.

"Perlu terobosan inovatif dalam mengumpulkan pendapatan secara cermat, memaksimalkan potensi yang dimiliki, bisa lewat pemanfaatan media sosial sebagai ajakan," katanya dikutip dari laman resmi DPRD Jateng, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bambang menyatakan setoran PKB merupakan tulang punggung penerimaan tingkat provinsi. Layanan pajak sempat terhenti dua bulan pada tahun ini dan menyebabkan penurunan realisasi pendapatan dari sektor pajak.

Menurutnya, inovasi layanan berbasis elektronik menjadi solusi terbaik untuk mengamankan penerimaan PKB pada tahun ini. Unit kerja pemprov di daerah bisa melakukan inovasi layanan digital pembayaran PKB di masing-masing kabupaten/kota.

Sementara itu, Plt Kepala UPPD wilayah Kabupaten Tegal Hernuryo Samektor menuturkan kinerja penerimaan masih mengalami tekanan pada 2021. Terdapat dua faktor utama yang membuat realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Tegal belum optimal.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pertama, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan PPKM level 4 pada Juli dan Agustus memengaruhi operasional layanan pajak. Kedua, adanya penurunan pembelian kendaraan bermotor pada tahun ini.

Realisasi penerimaan pajak provinsi di Kabupaten Tegal senilai Rp132 miliar atau 61,59% dari target. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun fiskal 2021 di wilayah Kabupaten Tegal senilai Rp171 miliar atau 82,62% dari target dalam APBD-P 2020.

"Pelayanan yang diberhentikan sementara karena pemberlakuan PPKM secara ketat selama dua bulan. Diharapkan setelah pelonggaran PPKM, UPPD Kab Tegal bisa kembali melayani masyarakat yang akan membayar pajak," ujar Hernuryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2021 | 20:45 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat , melalui digitalisasi pajak akan meningkatkan kemudahan dari WP dalam membayar pajak sehingga diharapkan tingkat kepatuhan pajak menjadi lebih tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan